Jumat, 30 Oktober 2020

"Adab Dan Tata Cara Ziarah Kubur."

Oleh : Al-Habib Muhammad Shulfi Bin Abu Nawar Alaydrus, S.Kom (Pimpinan Majlis Ta'lim Nurussa'adah, Joglo).

Adab dan tata cara ziarah kubur, sebagai berikut :

1. Meluruskan Niat.

Sebagaimana Al-Imam Qurthubi didalam Tafsir-nya menyatakan :

"Hendak-nya ketika berziarah, seseorang berniat untuk menggapai keridhaan Allah, memperbaiki hati yang rusak, atau memberikan manfaat kepada mayit dengan membacakan Al-Qur'an atau berdo'a dikuburan-nya." [Abu 'Abdillah Muhammad Bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi, Kitab Al-Jami'u Li Ahkamil Qur'an, Juz 20, Cetakan Darul Ihyait Turatsil 'Arabi, Hal.171].

2. Kehadiran Hati.

Untuk dapat memetik hikmah dari ziarah, yaitu memetik pelajaran yang dapat melunakkan hati yang kasar sehingga kekerasan hati seseorang dapat luluh dan menitiskan air mata sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Majah RA, bahwa Sayyidina Utsman Bin 'Affan menangis sehingga jenggot-nya basah jika berdiri didepan sebuah kubur.

3. Mempunyai Wudhu'.

Seseorang yang akan berziarah hendak-nya suci dari hadats kecil dan hadats besar serta najis. Karena ketika berziarah dianjurkan untuk berdo'a, dan do'a dalam keadaan suci akan mudah diijabah Allah SWT.

4. Mengucapkan Salam.

Ketika memasuki area pekuburan hendak-nya mengucapkan salam secara umum : 

السَّلامُ عَلَيْكُمْ يَا أَهْلَ القُبُورِ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُؤمِنينَ أَنْتُمْ لَنَا سَلَفٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تُبَعٌ وَإِنَّا إنْ شَاءَ الله بِكُمْ لاحِقُونَ

Assalaamu'alaikum Yaa Ahlal Qubuuri Minal Muslimiina Wal Mu'miniina, Antum Lanaa Salafun Wa Nahnu Lakum Taba'un, Wa Innaa Insyaa Allahu Bikum Laa Hiquuna.

Artinya : "Kesejahteraan atas kalian, wahai penghuni kubur dari golongan yang beriman dan beragama Islam, dan kami Insyaa Allah juga akan menyusul kalian (yang) telah mendahului kami dan kami akan mengikuti kalian." [H.R.Muslim].

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَا أَهْلَ الْقُبُورِ يَغْفِرُ اللَّهُ لَنَا وَلَكُمْ أَنْتُمْ سَلَفُنَا وَنَحْنُ بِالْأَثَرِ

Assalamu'alaikum Yaa Ahlal Qubuuri, Yaghfirullaahu Lanaa Wa Lakum, Antum Salafunaa Wa Nahnu Bil Atsari.

Artinya: "Salam sejahtera bagi kalian wahai penghuni kubur, semoga Allah mengampuni kami dan kalian. Kalian adalah pendahulu kami dan kami akan menyusul." [H.R.Tirmidzi].

5. Tidak Menduduki Kuburan Dan Tidak Menginjak Kuburan.

Tidak menginjak, melangkahi, ataupun duduk diatas sebuah kubur. Sebagaimana Rasulullah SAW, bersabda :

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

Dari Abu Hurairah RA., Nabi Muhammad SAW, bersabda : 'Sesungguh-nya jika salah seorang diantara kalian duduk diatas bara api hingga membakar baju-nya dan menembus kulit-nya, itu lebih baik daripada duduk diatas sebuah kubur.' [H.R.Muslim, Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah].

لَأَنْ أمشِيَ على جَمْرَةٍ أو سيف أو أَخْصِفَ نعلي برجلي أحب إلي من أن أمشي على قبر

Rasulullah SAW, bersabda : 'Sesungguh-nya jika aku menginjak bara api atau pedang yang tajam atau menjahit alas kaki dengan kulit kaki ku, lebih kusukai daripada menginjak (melangkahi) sebuah kubur.' [H.R.Ibnu Majah].

6. Menghadap Wajah Mayyit.

Al-Imam Qurtubi didalam Tafsir-nya, beliau berkata :

"Seorang peziarah hendak-nya mendatangi kuburan yang dia kenal (yang dituju), dari arah wajah-nya (membelakangi kiblat) dan segera mengucapkan salam kepada-nya. Sebab, menziarahi makam seseorang adalah seperti bercakap-cakap dengan-nya semasa hidup. Jika masih hidup, kita akan berbicara dengan menghadapkan wajah ke arah-nya, maka setelah wafat hendak-nya kita melakukan hal yang sama dalam menziarahi-nya."

Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda : 'Tidaklah seseorang melewati kuburan saudara-nya sesama muslim yang ia kenal (semasa hidup) didunia, kemudian ia ucapkan salam kepada-nya, melainkan Allah kembalikan ruh saudara-nya itu (ke jasad-nya) hingga ia dapat menjawab salam-nya." [H.R.Ibnu 'Abdul Bar. Hadits ini 'Hadits Sahih' yang tercantum didalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir, Juz 3, Cetakan Daarul Ihyaail Kutubil 'Arabiyyah, Hal.438].

7. Duduk Berdekatan Dengan Kuburan.

Selanjut-nya disunnnahkan duduk berdekatan dengan kuburan yang diziarahi agar ia merasa senang. Sebagaimana dinyatakan oleh Ummul Mukminin 'Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda : 'Tidaklah seseorang berziarah ke kuburan saudara-nya dan duduk didekat kuburan-nya, melainkan saudara-nya tersebut merasa senang dengan kehadiran-nya.' [H.R.Ibnu Abid Dunya].

8. Membaca Al-Qur'an Atau Surat Yaasiin, Tahlil, Serta Berdoa'a.

Ketika Ummul Mukminin mengikuti Rasulullah SAW berziarah ke Baqi' dan menanyakan mengapa Beliau keluar menuju Baqi' diakhir malam, Rasulullah SAW menjawab : 'Jibril memerintahkan aku untuk mendatangi pemakaman Baqi' dan memohonkan ampun bagi mereka.' [H.R.Annasa'i].

Dari Anas sesungguh-nya dia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda : "Siapa orang yang ketika memasuki area pekuburan, maka ia membaca Surat Yaasiin (dan menghadiahkan pahala-nya untuk orang-orang mati) pada saat itu juga Allah SWT meringankan (siksa) mereka, dan bagi orang (yang) membaca mendapat pahala sebanyak kebaikan yang dihadiahkan-nya kepada orang-orang yang mati. Maka bacakanlah Surat Yaasiin untuk orang-orang yang telah mati diantara kamu." [H.R.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Hakim dari Ma'qal Bin Yasar, Hadits Hasan].

Juga hendak-nya membaca surat-surat berikut ini :

• Surat Al-Qadar sebanyak 7x.
• Surat Al-Fatihah sebanyak 3x.
• Surat Al-Falaq sebanyak 3x.
• Surat Annas sebanyak 3x.
• Surat Al-Ikhlas sebanyak 3x.
• Ayat Kursi sebanyak 3x.

Dalam suatu hadits disebutkan : “Siapa orang yang membaca surat Al-Qadar (7 kali) dikuburan seorang mukmin, Allah mengutus malaikat pada-nya untuk beribadah didekat kuburan-nya, dan mencatat bagi si mayyit pahala dari ibadah yang dilakukan oleh malaikat itu sehingga Allah memasukkan ia ke dalam surga. Dan dalam membaca surat Al-Qadar disertai Surat Al-Falaq, Annas, Al-Ikhlash, dan Ayat Kursi, masing-masing (3 kali).”

• Membaca do'a ini sebanyak 3 kali.

 أللهم بحق محمد وال محمد لا تعذب هذا الميت

Allahumma Bihaqqi Muhammadin Wa Aali Muhammadin Laa Tu'adz-dzib Hadzal Mayyiti.

Artinya : 'Yaa Allah dengan haq Muhammad dan keluarga Muhammad janganlah azab penghuni kubur (mayyit) ini.'

Rasulullah SAW bersabda : 'Tidak ada seorang pun yang membaca do'a tersebut tiga kali dikuburan seorang mayyit atau saat melihat iring-iringan jenazah lewat, kecuali Allah SWT menjauhkan dari-nya azab (diberhentikan adzab-nya) kubur.'

• Lalu letakkan tangan dikuburan-nya sambil membaca do'a :

اَللَّهُمَّ ارْحَمْ غُرْبَتَهُ، وَصِلْ وَحْدَتَهُ، وَاَنِسْ وَحْشَتَهُ، وَاَمِنْ رَوْعَتَهُ، وَاَسْكِنْ اِلَيْهِ مِنْ رَحْمَتِكَ يَسْـتَغْنِي بِهَا عَنْ رَحْمَةٍ مِنْ سِوَاكَ، وَاَلْحِقْهُ بِمَنْ كَانَ يَتَوَلاَّهُ

Allahummarham Ghurbatahu, Wa Shil Wahdatahu, Wa Anis Wahsyatahu, Wa Amin Rau'atahu, Wa Askin Ilaihi Min Rahmatika, Yastaghnii Bihaa 'An Rahmatin Min Siwaaka, Wa Alhiqhu Biman Kaana Yatawallaahu.

Artinya : "Yaa Allah, kasihi keterasingan-nya, sambungkan kesendirian-nya, hiburlah kesepian-nya, tenteramkan kekhawatiran-nya, tenangkan ia dengan rahmat Mu yang dengan-nya ia tidak membutuhkan kasih sayang dari selain Mu, dan susulkan ia kepada orang yang ia cintai."

Ibnu Thawus mengatakan :

"Jika kamu hendak berziarah ke kuburan orang-orang mukmin, maka hendak-nya pada hari Kamis, jika tidak, maka waktu tertentu yang kamu kehendaki, menghadap ke kiblat sambil meletakkan tangan pada kuburan-nya dan membaca do'a tersebut."

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Sabtu, 24 Oktober 2020

"Kelezatan Bersenggama Disurga."



Didalam Kitab Tafsir Ruuhil Bayaan, Juz 7, Hal.313 :

‏‏وفى الفتوحات المكية ولذة الجماع هناك تضاعف على لذة جماع اهل الدنيا أضعافا مضاعفة فيجد كل من الرجل والمرأة لذة لا يقدر قدرها لو وجداها فى الدنيا غشى عليهما من شدة حلاوتها لكن تلك اللذة انما تكون بخروج ريح إذ لا منى هناك كالدنيا كما صرحت به الأحاديث فيخرج من كل من الزوجين ريح كرائحة المسك وليس لاهل الجنة ادبار مطلقا لان الدبر انما خلق فى الدنيا مخرجا للغائط ولا غائط هناك ولولا ان ذكر الرجل او فرج المرأة يحتاج اليه فى جماعهم لما كان وجد فى الجنة فرج لعدم البول فيها ونعيم اهل الجنة مطلق والراحة فيها مطلقة الاراحة النوم فليس عندهم من نعيم راحته شىء لانهم لا ينامون ولا يعرف شىء الا بصده ومنها سماع الأصوات الطيبة والنغمات اللذيذة.

(تفسير روح البيان ، ج ٧ ، ص ٤١٤).

‏‏‎
Artinya : "Didalam kitab Al-Futuhatul Makkiyyah dijelaskan, kelezatan Jima' (bersenggama) disurga digandakan berlipat-lipat, jauh diatas kelezatan jima' penduduk dunia. Masing-masing dari pasangan, laki-laki dan perempuan merasakan kelezatan itu sampai tidak mampu mengira-ngirakan kelezatan-nya. Andai kelezatan itu mereka temukan didunia, niscaya mereka berdua akan tak sadarkan diri, karna saking lezat-nya. Akan tetapi kelezatan jima' itu dengan keluar aroma wangi, karena disurga tidak akan ada keluar mani. Masing-masing dari suami - istri keluar aroma wangi seperti aroma misik."

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Kamis, 15 Oktober 2020

"Dalil Menziarahi Kuburan Orang Tua Dihari Jumu'at."

Banyak dari kita merasa sedih ketika ditinggal kedua orang tua. Disamping karena perpisahan didunia, kesedihan anak-anak juga muncul karena mereka menyesal atas kurang-nya bakti dan pengabdian kepada kedua orang tua. Meski demikian, anak tetap dapat berbakti kepada orang tua sepeninggal mereka. Anak-anak itu dapat menziarahi kuburan kedua orang tua. Ziarah ke kuburan kedua orang tua memiliki keutamaan luar biasa sebagaimana riwayat berikut ini :

وَقَدْ رَوَى الْحَكِيمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللَّهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدِيهِ 

Artinya : "Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA dengan keadaan Marfu', 'Siapa saja yang menziarahi kuburan kedua orang tua-nya atau salah satu dari kedua-nya pada setiap hari Jumu'at, niscaya Allah mengampuni-nya dan ia tercatat sebagai anak yang berbakti kepada kedua-nya.'" [Kitab Tuhfatul Habib 'Alal Khatib, Karangan Al-Bujairimi].

Kedatangan anak dengan ziarah ke kuburan kedua orang tua saja sudah cukup. Namun, alangkah baik-nya disana mereka mengkhatamkan Al-Qur'an atau membaca beberapa surat dalam Al-Qur'an sebagaimana riwayat berikut ini :

وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمُعَةٍ أَوْ أَحَدِهِمَا فَقَرَأَ عِنْدَهُ يَس وَالْقُرْآنِ الْحَكِيمِ غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ ذَلِكَ آيَةً وَحَرْفًا وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ كَحَجَّةٍ 

Artinya : "Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa saja yang menziarahi (kubur) kedua orang tua-nya atau salah satu dari kedua-nya setiap hari Jumu'at, lalu membaca didekat-nya Surat Yaasiin dan sejumlah ayat Al-Qur'an, maka diampuni bagi-nya dosa sebanyak ayat dan huruf yang ia baca.' Dalam riwayat lain, 'Siapa saja yang menziarahi (kubur) kedua orang tua-nya atau salah satu dari kedua-nya pada hari Jumu'at, maka itu bernilai Ibadah Haji.'" [Kitab Tuhfatul Habib 'Alal Khatib, Karangan Al-Bujairimi].

Riwayat hadits berikut ini memberikan harapan bagi seorang anak yang ketika disebelum orang tua-nya meninggal dunia mereka berbuat durhaka terhadap salah satu atau kedua orang tua-nya. Mereka dapat memperbanyak ibadah kepada Allah dengan do'a atau ibadah lain-nya yang dimaksudkan sebagai hadiah pahala bagi kedua orang tua-nya :

وَرُوِيَ إنَّ الرَّجُلَ لَيَمُوتُ وَالِدَاهُ وَهُوَ عَاقٌّ لَهُمَا فَيَدْعُو اللَّهَ لَهُمَا مِنْ بَعْدِهِمَا فَيَكْتُبُهُ اللَّهُ مِنْ الْبَارِّينَ 

Artinya : "Diriwayatkan bahwa seorang anak yang kedua orang tua-nya wafat sementara ia pernah berdurhaka terhadap kedua-nya, lalu ia berdo'a kepada Allah sepeninggal kedua-nya, niscaya Allah mencatat-nya sebagai anak yang berbakti." [Kitab Tuhfatul Habib 'Alal Khatib, Karangan Al-Bujairimi].

Menurut Al-Bujairimi, hadits-hadits ini menyarankan bahwa orang yang menziarahi kuburan kedua orang tua-nya adalah orang yang berbakti kepada kedua-nya, tidak durhaka, dan tidak menyia-nyiakan hak kedua-nya. [Kitab Tuhfatul Habib 'Alal Khatib, Karangan Al-Imam Bujairimi].

Al-Bujairimi juga mengutip pandangan Imam Assubki yang menyatakan bahwa praktik ziarah demi menunaikan sebuah kewajiban itu setara dengan praktik ziarah ke kuburan kedua orang tua. Oleh karena itu, ia menyarankan sesulit apapun, sebuah perjalanan ziarah itu harus ditempuh. 

قَالَ الْإِمَامُ السُّبْكِيُّ وَالزِّيَارَةُ لِأَدَاءِ الْحَقِّ كَزِيَارَةِ قَبْرِ الْوَالِدَيْنِ يُسَنُّ شَدُّ الرَّحَّالِ إلَيْهَا تَأْدِيَةً لِهَذَا الْحَقّ

Artinya : "Imam Assubki mengatakan, 'Ziarah untuk menunaikan kewajiban itu setara dengan menziarahi kubur kedua orang tua. Upaya menempuh perjalanan untuk kepentingan ini sangat dianjurkan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban.'" [Kitab Tuhfatul Habib 'Alal Khatib, Karangan Al-Imam Bujairimi].

Dalam menerangkan keutamaan ziarah ke kuburan kedua orang tua dihari Jumu'at, Al-Bujairimi mengutip pandangan Ibnu Wasi'. Ia membawa riwayat yang menyatakan bahwa ahli kubur dapat mengenali siapa peziarah yang mengunjungi mereka dihari Jumu'at. 

وَكَانَ ابْنُ وَاسِعٍ يَزُورُ الْقُبُورَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَقُولُ بَلَغَنِي أَنَّ الْمَوْتَى يَعْلَمُونَ بِزُوَّارِهِمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمًا بَعْدَهُ 

Artinya : "Ibnu Wasi' menziarahi kuburan-kuburan pada hari Jumu'at. Ia berkata, 'Sebuah riwayat sampai kepada ku bahwa ahli kubur itu mengetahui orang-orang hidup yang menziarahi mereka di hari Jumu'at dan sehari sesudah-nya.'" [Kitab Tuhfatul Habib 'Alal Khatib, Karangan Al-Imam Bujairimi].

Pelbagai keterangan ini sudah cukup untuk menerangkan keutamaan ziarah ke kuburan kedua orang tua. Keterangan ini tidak menyarankan seorang anak untuk berbuat durhaka terhadap kedua orang tua, lalu membasuh-nya dengan ziarah sepeninggal mereka.

Keterangan ini dipahami lebih pada upaya mengejar ketertinggalan atau ikhtiar dalam melanjutkan bakti terhadap kedua orang tua.

Wallahu A'lam.

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Selasa, 25 Agustus 2020

"Hukum Budaya 'Nyadran'."

Oleh : Al-Habib Muhammad Shulfi Bin Abu Nawar Alaydrus, S.Kom (Pimpinan Majlis Ta'lim Nurussa'adah, Joglo).

'Nyadran' merupakan reminisensi dari upacara 'Sraddha' Hindu yang dilakukan pada zaman dahulu kala. Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa nyadran itu berasal dari bahasa Arab 'نذرا' yang artinya nadzar, kosa kata 'nadzran' kemudian dibaca dengan dialek Jawa menjadi 'nyadran'. Nyadran juga terkadang dinamakan sedekah laut. Dulu tradisi nyadran dilakukan masyarakat pantai, sedangkan tradisi sedekah bumi dilakukan masyarakat petani. Tetapi sekarang tradisi penyembelihan kambing oleh masyarakat petani juga dinamakan nyadran.

Apabila penyembelihan kambing yang disebut Nyadran atau sedekah bumi itu diniati sebagai rasa syukur kepada Allah Ta'aalaa atas nikmat yang dilimpahkan-Nya berupa tumbuh-nya tanaman padi yang subur dan berupa keadaan bumi yang aman dari malapetaka karena Allah, dan tidak diniati sebagai sesaji kepada 'Dewi Sri', atau kepada para dewa, atau para danyang, maka hukum-nya diperbolehkan, tidak diharamkan.

Tetapi apabila diniati sebagai sesaji kepada 'Dewi Sri', kepara para dewa, atau para danyang, atau diniati sebagai persembahan kepada jin penjaga keamanan desa, maka hukum-nya haram karena mengandung nilai kemusyrikan.

Terlebih lagi, apabila kerbau, sapi, atau kambing yang telah disembelih itu kemudian kepala-nya ditanam didalam bumi, maka hukum-nya juga haram, karena membuang harta yang bermanfaat itu termasuk menyia-nyiakan harta benda (تضييع المال).

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa hukum haram-nya nyadran itu bukan haram mutlak, tetapi haram bersyarat (muqoyyad). Dan penentuan hukum tradisi seperti nyadran dan sedekah bumi itu tergantung kepada tujuan-nya. Ada kaidah fiqhiyah yang berbunyi :

للوسائل حكم المقاصد

Artinya : "Perbuatan yang berupa sarana itu hukum-nya sama dengan tujuan-nya."

Apabila ada yang mengatakan bahwa nyadran itu haram mutlak, karena berasal dari budaya Hindu, maka perkataan itu tidak benar. Tidak semua yang berasal dari Non-Islam itu diharamkan. Hukum Qishas yang disyariatkan oleh Nabi SAW itu berasal dari kaum Jahiliyah, tetapi malah diharuskan, tidak dilarang karena berdasarkan asal-usulnya.

Sesaji bukanlah ajaran Islam dan tujuan-nya sudah menyimpang dari Islam, yaitu hewan yang disembelih atau makanan yang tersedia itu diperuntukkan kepada para dewa, arwah-arwah tertentu, atau para danyang, dan dilakukan hanya menurut kepercayaan orang tua, tanpa berdasarkan kepada dasar-dasar agama Islam.

Referensi :

قال الله تعالى : وَلاَتَدْعُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ مَا لاَ يَنْفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَاِنْ فَعَلْتَ فَاِنَّكَ اِذًا مِنَ الظَّالِمِيْنَ ، يونس١٠٦

Allah Ta'aalaa, berfirman : "Dan janganlah kamu memohon (beribadah) kepada selain Allah, akan apa yang tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi madharat, sebab jika kamu berbuat demikian, maka sesungguh-nya kamu termasuk orang-orang yang zhalim."

عن أنس بن مالك رضي الله عنه انه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : اَلصَّدَقَةُ تَمْنَعُ سَبْعِيْنَ نَوْعًا مِنَ اَنْوَاعِ الْبَلاَءِ اَهْوَنُهَا الْجَدَامُ وَالْبَرص ، حديث مرفوع

Dari Anas Bin Malik RA, bahwasa-nya dia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Shadaqah itu dapat menolak tujuh puluh macam bala' (bencana), yang paling ringan ialah penyakit kusta dan belang (Sopak)."

عن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب ، قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه ف
دخل الجنة ، رواه أحمد

Dari Thariq Bin Syihab menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : 'Ada seseorang masuk surga karena seekor lalat, dan ada seseorang yang masuk neraka karena seekor lalat pula.' Para sahabat bertanya : 'Bagaimana hal itu, yaa Rasulallah.' Beliau SAW menjawab : 'Ada dua orang berjalan melewati suatu kaum yang mempunyai berhala, tidak seorang pun boleh melewati berhala itu sebelum mempersembahkan Qurban kepada-nya. Ketika itu, berkatalah mereka kepada salah seorang dari kedua orang tersebut, 'Persembahkanlah Qurban kepada-nya.'' Dia menjawab : 'Aku tidak mempunyai sesuatu yang dapat ku persembahkan sebagai Qurban kepada-nya.' Mereka pun berkata kepada-nya lagi : 'Persembahkan, sekalipun hanya seekor lalat.'

Lalu orang tersebut mempersembahkan seekor lalat dan merekapun memperkenankan dia untuk meneruskan perjalanan-nya. Maka orang itu masuk neraka karena lalat. Kemudian berkatalah mereka kepada seorang yang satu-nya lagi : 'Persembahkanlah Qurban kepada-nya.' Dia menjawab : 'Aku tidak akan mempersembahkan Qurban kepada selain Allah Azza Wa Jalla.' Kemudian mereka memenggal leher-nya. Karena-nya, orang ini masuk surga.' [H.R.Ahmad].

Sumber : https://pcnukendal.id/hukum-nyadran-dan-sedekah-bumi/

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Senin, 27 Juli 2020

"Khatib Memegang Pedang Saat Khutbah, Bolehkah ?"

Oleh : K.H.Ma'ruf Khozin (Direktur Aswaja NU Center, Jawa Timur).

Dipihak lain, dimasa tersebut bersamaan dengan masa Kerajaan Romawi dan Kekaisaran Persi. Mereka menjajah beberapa negara diwilayah Arab. Dimasa Sayyidina Umar ekspansi penyebaran Islam mulai memasuki ke wilayah kekuasaan negara jajahan mereka. Perang pun tidak dapat dihindari.

Perang terus berlanjut dimasa-masa Dinasti Islam, baik Umayyah, Abbasiyyah, hingga Utsmaniyah, dengan salah satu pemimpin-nya yang terkenal Sultan Muhammad Alfatih II yang berhasil menaklukkan Konstantinopel dan merubah-nya menjadi Istanbul, Turki, dan menjadikan Gereja sebagai Masjid.

Karena sejarah panjang inilah Khatib pertama kemarin (di Hagia Sophia, 24 Juli 2020) menggunakan pedang. Apakah harus pedang ? Tidak juga. Tongkat juga boleh. Berikut penjelasan 'Ulama Syafi'iyah, Asy-Syaikh Khatib Asy-Syirbini :

(ﻭﻳﻌﺘﻤﺪ) ﻧﺪﺑﺎ (ﻋﻠﻰ ﺳﻴﻒ ﺃﻭ ﻋﺼﺎ ﻭﻧﺤﻮﻩ) ﻛﻘﻮﺱ ﻟﺨﺒﺮ ﺃﺑﻲ ﺩاﻭﺩ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺣﺴﻦ «ﺃﻧﻪ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗﺎﻡ ﻓﻲ ﺧﻄﺒﺔ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻣﺘﻮﻛﺌﺎ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﺱ ﺃﻭ ﻋﺼﺎ»

Dianjurkan Khatib bertumpu pada pedang atau tongkat dan lain-nya, seperti panah. Berdasarkan hadits Abu Dawud dengan sanad yang Hasan bahwa Nabi SAW berdiri saat khutbah Jum'at berpegangan pada anak panah atau tongkat.

ﻭﺣﻜﻤﺘﻪ اﻹﺷﺎﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻫﺬا اﻟﺪﻳﻦ ﻗﺎﻡ ﺑﺎﻟﺴﻼﺡ، ﻭﻟﻬﺬا ﻳﺴﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﻳﺪﻩ اﻟﻴﺴﺮﻯ ﻛﻌﺎﺩﺓ ﻣﻦ ﻳﺮﻳﺪ اﻟﺠﻬﺎﺩ ﺑﻪ

Hikmah memegang pedang adalah untuk isyarat bahwa agama ini tegak dengan senjata. Maka dianjurkan memegang senjata dengan tangan kiri seperti orang yang hendak berjihad. [Kitab Mughnil Muhtaj, Juz I, Hal.557].

Namun ada juga penyebaran Islam dimasa Nabi SAW yang tidak menggunakan cara perang.

ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻤﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺟﺒﻞ ﺣﻴﻦ ﺑﻌﺜﻪ ﺇﻟﻰ اﻟﻴﻤﻦ

Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW berpesan kepada Mu'adz Bin Jabal saat Nabi mengutus-nya ke Yaman :

«ﺇﻧﻚ ﺳﺘﺄﺗﻲ ﻗﻮﻣﺎ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﻜﺘﺎﺏ، ﻓﺈﺫا ﺟﺌﺘﻬﻢ ﻓاﺩﻋﻬﻢ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﺸﻬﺪﻭا ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ، ﻭﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪا ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﻓﺈﻥ ﻫﻢ ﻃﺎﻋﻮا ﻟﻚ ﺑﺬﻟﻚ، ﻓﺄﺧﺒﺮﻫﻢ ﺃﻥ اﻟﻠﻪ ﻗﺪ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺧﻤﺲ ﺻﻠﻮاﺕ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻭﻟﻴﻠﺔ

Kau akan mendatangi kaum dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Ajaklah mereka bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya. Jika mereka menerima maka sampaikan bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat 5 kali dalam sehari semalam.

ﻓﺈﻥ ﻫﻢ ﻃﺎﻋﻮا ﻟﻚ ﺑﺬﻟﻚ ﻓﺄﺧﺒﺮﻫﻢ ﺃﻥ اﻟﻠﻪ ﻗﺪ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺻﺪﻗﺔ، ﺗﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﺃﻏﻨﻴﺎﺋﻬﻢ ﻓﺘﺮﺩ ﻋﻠﻰ ﻓﻘﺮاﺋﻬﻢ»

Jika mereka mematuhi mu maka sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka, yang diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka. [H.R.Bukhari].

Cara mendakwahkan Islam dengan damai dan tanpa perang inilah yang digunakan para 'ulama kita di Indonesia. Khutbah Jum'at pun Khatib tidak memegang pedang, tetapi tongkat.

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Sabtu, 04 Juli 2020

"Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Aqiqah."

Oleh : K.H.Ahmad Rusdi, Lc, M.Pd (Pembina Persada NU).

Dalam konteks lahir-nya anak, ungkapan rasa syukur adalah dengan bentuk menunaikan kesunnahan Aqiqah bila mampu. Terkait hukum aqiqah, ada perbedaan pendapat diantara para 'ulama, secara ringkas berikut (mengutip dari Kitab Tarbiyatul Awlad Fiil Islam, karangan Asy-Syaikh Dr.Abdullah Nashih Ulwan, cetakan Darussalam, tahun 2013, Hal.74) :

• Pendapat yang mengatakan disunnahkan dan tidak wajib. Ini menurut Al-Imam Malik, Ahlul Madinah, Al-Imam Syafi'i dan sahabat-sahabatnya, Al-Imam Ahmad, Al-Imam Ishaq, Abu Tsaur, dan sebagian besar ahli fiqih, ilmuan, dan ijtihad.

• Pendapat yang mengatakan aqiqah hukum-nya wajib, yaitu Al-Imam Hasan Al-Bashri, Al-Laits Ibn Sa'ad.

• Pendapat yang menolak disyariatkan-nya aqiqah. Mereka adalah ahli fiqih Hanafiyah.

Sebagai tambahan, masalah aqiqah dalam madzhab Hanafi ada ikhtilaf diantara 'ulama atau fuqaha (ahli fiqih) Hanafiah, jadi tidak satu pendapat. Ada yang berpendapat hukum-nya sunnah, mubah, dan yang terakhir mansukh atau aqiqah sudah tidak disyariatkan. [Lihat didalam Kitab Syarah Mukhtashar Ath-Thahawi., dan Kitab Shahih Ibn Hibban Bi Tartib Ibn Balban, Juz I, pada bahasan Kitab Al-Ath'imah, Al-Asyrabah, Al-Libas].

Tidak perlu heran, dan hendak-nya kita biasa saja menyikapi ada-nya perbedaan pendapat ini. Karena perbedaan pendapat diantara 'ulama bisa terjadi baik antar 'ulama madzhab maupun diantara 'ulama internal madzhab. Dan harus diakui, perbedaan pendapat ini justru menjadi salah satu penyumbang kekayaan khazanah intelektual Islam.    
 
Dengan tidak menafikan dan dengan tetap Ihtiram terhadap pendapat yang lain, namun dari tiga pendapat diatas yang merupakan pendapat umum dikalangan ummat Islam adalah pendapat yang pertama. Dan Jika ingin merujuk tentang pendapat-pendapat tersebut, disamping kitab yang saya kutip diatas, silahkan lihat Kitab Ahkamul Aqiqah Fiil Fiqhil Islami, karangan Asy-Syaikh Said Assiddawi., Kitab Al-Fiqhul Islamii Wa Adillatuhu, karangan Asy-Syaikh Dr.Wahbah Azzuhailiy, Jilid III.

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Selasa, 23 Juni 2020

"Dalil Membaca 'Rabbighfirlii...' Sesudah Membaca Suratul Fatihah Sebelum Mengucap 'Aamiin'."

Oleh : K.H.Ma'ruf Khozin (Direktur Aswaja NU Center, Jawa Timur).

Mari kita belajar lagi dalil dan riwayat-nya :

ﻭﻋﻦ ﻭاﺋﻞ ﺑﻦ ﺣﺠﺮ «ﺃﻧﻪ ﺳﻤﻊ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺣﻴﻦ ﻗﺎﻝ : {ﻏﻴﺮ اﻟﻤﻐﻀﻮﺏ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﻻ اﻟﻀﺎﻟﻴﻦ} ﻗﺎﻝ : ﺭﺏ اﻏﻔﺮ ﻟﻲ ﺁﻣﻴﻦ».

Dari Wail Bin Hujr bahwa ia mendengar ketika Rasulullah SAW membaca ayat ke-7 dari Surat Al-Fatihah, Nabi membaca 'Yaa Tuhan ku, ampunilah aku. Aamiin.'

ﺭﻭاﻩ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻭﻓﻴﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﺠﺒﺎﺭ اﻟﻌﻄﺎﺭﺩﻱ ﻭﺛﻘﻪ اﻟﺪاﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭﺃﺛﻨﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺑﻮ ﻛﺮﻳﺐ ﻭﺿﻌﻔﻪ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻭﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﺪﻱ : ﻟﻢ ﺃﺭ ﻟﻪ ﺣﺪﻳﺜﺎ ﻣﻨﻜﺮا

H.R.Thabrani, didalam-nya ada perawi Ahmad Bin Abdul Jabbar Atharidi, dinilai tsiqah (terpercaya) oleh Daruquthni dan dipuji oleh Abu Kuraib. Ia dinilai dha'if oleh segolongan 'ulama. Ibnu Adi berkata : Aku tidak menemukan bagi-nya hadits Munkar.

Penjelasan tambahan disampaikan oleh 'ulama Syafi'iyah :

ﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﻣﻦ اﻟﺘﻠﻔﻆ ﺑﺸﺊ اﻟﺘﻠﻔﻆ ﺑﺮﺏ اﻏﻔﺮ ﻟﻲ، ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻀﺮ ﻟﻠﺨﺒﺮ اﻟﺤﺴﻦ : ﺃﻧﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗﺎﻝ ﻋﻘﺐ (ﻭﻻ اﻟﻀﺎﻟﻴﻦ) : ﺭﺏ اﻏﻔﺮ ﻟﻲ.

Larangan mengucapkan kalimat didalam shalat mengecualikan do'a 'Rabbighfirlii'. Ini boleh berdasarkan hadits Hasan bahwa setelah membaca ayat ke-7 dari Surat Al-Fatihah, Nabi membaca do'a 'Rabbighfirlii'.

ﻭﻗﺎﻝ ﻋ ﺷ : ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﺯاﺩ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ : ﻭﻟﻮاﻟﺪﻱ ﻭﻟﺠﻤﻴﻊ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ. ﻟﻢ ﻳﻀﺮ ﺃﻳﻀﺎ. اﻩ. 

Ali Syibramulisi berkata : Dianjurkan menambah do'a, 'Dan untuk kedua orang tua ku dan semua ummat Islam'. Hal ini juga tidak apa-apa' [Kitab Hasyiatul Jamal, 1/173].

Membaca do'a secara khusus didalam shalat juga diamalkan oleh seorang 'ulama Mujtahid 4 Madzhab. Imam Ahmad berkata :

إني لأدعو الله للشافعي في صلاتي منذ أربعين سنة، أقول اللهم اغفرلي ولوالدي ولمحمد بن إدريس الشافعي

Artinya : "Aku berdo'a kepada Allah untuk Syafi'i dalam shalat ku selama empat puluh tahun. Aku berdo'a, 'Yaa Allah ampunilah aku, kedua orang tua ku, dan Muhammad Bin Idris Asy-Syafi'i'." [H.R.Albaihaqi, Manaqib Al-Imam Asy-Syafi'i, 255].

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.