Oleh : K.H.Ma'ruf Khozin (Direktur Aswaja NU Center, Jawa Timur).
Setelah Menikah Kedua Kali Bisakah Berkumpul Dengan Suami Pertama Di Surga ?
Pertanyaan ini disampaikan kemarin oleh anggota Muslimat NU secara serius dan tulus. Tapi disambut tawa oleh anggota Muslimat NU lain-nya di Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Beruntung saya sudah pernah baca Fatwa para 'ulama, sehingga saya menyampaikan sebagian pendapat 'ulama yang mengambil rujukan dari hadits :
ﺧﻄﺐ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺃﻡ اﻟﺪﺭﺩاء ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺓ ﺃﺑﻲ اﻟﺪﺭﺩاء ﻗﺎﻟﺖ ﺃﻡ اﻟﺪﺭﺩاء : ﺳﻤﻌﺖ ﺃﺑﺎ اﻟﺪﺭﺩاء ﻳﻘﻮﻝ : ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳﻘﻮﻝ : "ﺃﻳﻤﺎ اﻣﺮﺃﺓ ﺗﻮﻓﻲ ﻋﻨﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻓﺘﺰﻭﺟﺖ ﺑﻌﺪﻩ ﻓﻬﻲ ﻵﺧﺮ ﺃﺯﻭاﺟﻬﺎ". ﻭﻣﺎ ﻛﻨﺖ ﻷﺧﺘﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻲ اﻟﺪﺭﺩاء.
Artinya : "Muawiyah Bin Abi Sufyan melamar Ummu Darda' setelah suami-nya, Abu Darda' wafat. Ia berkata dari Abu Darda' bahwa Rasulullah SAW, bersabda : 'Jika suami seorang wanita wafat dan ia menikah lagi, maka wanita tersebut bersama suami terakhir', dan aku tidak akan mencari ganti Abu Darda'." [H.R.Thabrani].
Berdasarkan hadits ini menurut sebagian 'ulama, seorang istri akan berkumpul di surga bersama suami terakhir di dunia.
Namun ada pendapat lain, bahwa istri tersebut diberi pilihan apakah memilih berkumpul dengan suami pertama atau kedua. Dengan memakai dasar hadits :
ﻗﻠﺖ : اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻨﺎ ﺗﺘﺰﻭﺝ اﻟﺰﻭﺟﻴﻦ ﻭاﻟﺜﻼﺛﺔ ﻭاﻷﺭﺑﻌﺔ ﻓﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ، ﺛﻢ ﺗﻤﻮﺕ ﻓﺘﺪﺧﻞ اﻟﺠﻨﺔ ﻭﻳﺪﺧﻠﻮﻥ ﻣﻌﻬﺎ، ﻣﻦ ﻳﻜﻮﻥ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻣﻨﻬﻢ ؟
Artinya : "Ummu Salamah berkata : 'Para wanita ada yang menikah 2 atau 3 atau 4 kali saat di dunia. Lalu dia wafat dan masuk surga bersama para suami-nya. Siapakah yang menjadi suami-nya di surga ?'"
ﻗﺎﻝ : " ﻳﺎ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ، ﺇﻧﻬﺎ ﺗﺨﻴﺮ ﻓﺘﺨﺘﺎﺭ ﺃﺣﺴﻨﻬﻢ ﺧﻠﻘﺎ ". ﻗﺎﻝ : " ﻓﺘﻘﻮﻝ : ﺃﻱ ﺭﺏ، ﺇﻥ ﻫﺬا ﻛﺎﻥ ﺃﺣﺴﻨﻬﻢ ﻣﻌﻲ ﺧﻠﻘﺎ ﻓﻲ ﺩاﺭ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﺰﻭﺟﻨﻴﻪ، ﻳﺎ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﺫﻫﺐ ﺣﺴﻦ اﻟﺨﻠﻖ ﺑﺨﻴﺮ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭاﻵﺧﺮﺓ».
Artinya : "Nabi bersabda : 'Wahai Ummu Salamah, istri tadi diberi pilihan, maka ia memilih suami yang paling baik akhlak-nya.' Wanita itu berkata : 'Wahai Tuhan ku. Jika ini adalah suami terbaik akhlak-nya bagi ku di dunia maka nikahkan aku dengan dia.' Wahai Ummu Salamah, akhlak yang baik tetap unggul di dunia dan akhirat." [H.R.Thabrani, perawi bernama Sulaiman Bin Abi Karimah adalah dhaif].
Semua penjelasan ini disampaikan oleh 'Ulama Al-Azhar, yakni Asy-Syaikh Athiyyah Shaqr [Kitab Fatawa Al-Azhar, 10/27].
***
Keterangan tambahan dari K.H.Zainurrahman Hammam (Pimpinan Pondok Pesantren Karang Kapoh 'Al-Muqri', Prenduan) :
'Kalau menurut Fatwa Al-Imam Ibnu Hajar, 'Bersama suami terakhir' jika si wanita wafat dalam keadaan sedang bersuami. Jika bersuami beberapa kali, lalu si wanita wafat saat sedang menjanda, maka diberi pilihan.' [Kalau tidak salah termaktub didalam Kitab Al-Fatwa Al-Haditsiyyah].
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar