Senin, 28 Juni 2021

"Hukum Gaya 69 (18+)."

Oleh : Al-Ustadz Tsabit Abi Fadhil. 

Mengenai persoalan 'Seks', kita membahas-nya sebagai seks edukasi (pembelajaran). Gaya 69 adalah gaya Simbiosis Mutualisme dalam mengulum (me-'nyepong'). Suami mengulum (menjilat) kemaluan istri, dan istri mengulum (me-'nyepong') kenaluan suami.

Bagaimana hukum-nya ? Apakah diperbolehkan ?

Bahwasa-nya Jima' itu memiliki batasan, yakni jima' itu boleh dengan gaya atau posisi apa saja selain anal (memasukkan kemaluan lelaki ke lubang pantat perempuan), tidak menyakiti pasangan, dan tidak dalam keadaan sedang haidh atau nifas.

Maka konsekuensi-nya adalah boleh saja jima' dengan gaya 69 ini dipakai, tetapi dengan catatan tidak menelan 'Madzi'.

Adapun aroma kemaluan perempuan memiliki variasi aroma, seperti hal-nya aroma air mani, ada kala-nya asin, apek, dan sebagai-nya. Itu semua tergantung bagaimana perawatan-nya.

Maka sebelum melakukan aktifitas 'Gaya 69' seperti ini ada baik-nya mencuci alat kelamin masing-masing terlebih dahulu, baik-nya gunakan daun sirih.

Mari kita lihat fatwa 'ulama yang berkenaan dengan hal ini :

• Asy-Syaikh Zainuddin Al-Malaibari :

 ( تتمة ) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها

Artinya : "Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istri-nya selain pada lingkaran dubur-nya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitoris-nya." [Kitab Fathul Mu'in, Juz 3, Hal.340].

• Asy-Syaikh Al-Bahuthi :

قال القاضي يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع

Artinya : "Qadhi Ibnu Muflih berkata : 'Boleh mencium kemaluan isteri sebelum bersetubuh.'" [Kitab Kasysyaful Qana', Juz 5, Hal.17].

• Asy-Syaikh Al-Haththab :

وقد روي عن مالك أنه قال لا بأس أن ينظر إلى الفرج في حال الجماع وزاد في رواية ويلحسه بلسانه

Artinya : "Disebutkan riwayat dari Al-Imam Malik, bahwasa-nya beliau berkata : 'Tidak apa-apa melihat kemaluan saat bersetubuh.' Ditambahkan dalam riwayat lain : 'Serta menjilat kemaluan tersebut dengan lidah-nya.'" [Kitab Mawahibul Jalil, Juz 5, Hal.23].

• Al-Imam Al-Qurthubi :

وقد قال أصبغ من علمائنا : يجوز له أن يلحسه بلسانه

Artinya : "'Ashbagh' salah satu 'ulama (Malikiyah) kami berkata : 'Boleh bagi-nya (seorang suami) menjilat-nya (kemaluan si istri-nya) dengan lidah-nya.'" [Kitab Tafsir Al-Qurthubi, Juz 12, Hal.232].

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar