Senin, 28 Juni 2021

"Hukum Oral Seks (Mengulum Dan Menjilat), Khusus 18+."

Oleh : Al-Ustadz Tsabit Abi Fadhil.

Oral seks boleh enggak?

'Oral Seks' atau mengulum atau juga me-'nyepong' itu boleh dengan catatan tidak menelan 'Madzi'. Madzi sendiri adalah cairan bening yang lengket ketika syahwat memuncak. Madzi adalah cairan yang ketika keluar tanpa disertai dengan ada-nya rasa nikmat.

Adapun menelan 'Air Mani', air kehidupan itu ada dua pendapat 'ulama, yang masyhur dan yang benar adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menelan air mani.

Namun jikalau dikeluarkan diwajah atau dimulut lawan main-nya saja tanpa ditelan maka hukum-nya boleh-boleh saja, karna air mani bukanlah najis, meskipun sebagian orang tentu merasa 'Jijik'.

Adapun menurut Asy-Syaikh Abi Zaid Al-Marwazi, hukum-nya adalah boleh karena air mani bukanlah hal yang najis.

Didalam Kitab Majmu' Syarah Muhadzdzab disebutkan :

(فرع) هل يحل اكل المنى الطاهر فيه وجهان الصحيح المشهور أنه لا يحل لانه مستخبث قال الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) والثانى يجوز وهو قول الشيخ أبي زيد المروزى لانه طاهر لا ضرر فيه

Artinya : "Bolehkah menelan air mani yang suci ? Ada dua pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasa-nya itu tidak halal karena menjijikkan, seperti Firman Allah SWT : 'Dan mengharamkan bagi mereka segala sesuatu yang buruk.' Sedang menurut Asy-Syaikh Abi Zaid Al-Marwazi menghukumi boleh karena air mani adalah barang suci dan tidak ada bahaya didalam-nya."

Adapun rasa air mani sendiri kata-nya bervariasi, tergantung makanan yang dikonsumsi.

Selain air mani dan air madzi, ada lagi yakni 'Air Wadi'. Air Wadi itu adalah cairan kental seperti mani tapi keluar-nya biasanya sehabis buang air kecil atau karna kelelahan yang berat, dan keluar-nya pun tak disertai dengan rasa kenikmatan, serta status hukum-nya adalah najis seperti hal-nya madzi.

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar