Rabu, 16 Juni 2021

"Do'a Setelah Membaca Shalawat Fatih."

Oleh : Baginda K.H.Rizqi Dzulqarnain Ashmat Albatawi, MA (Mu'assis Yayasan Al-Mu'afah, Jln.Tipar Cakung).

Diantara salah satu redaksi Shalawat yang menjadi 'Sababan Lahiqan' (sebab yang menyegerakan) terkabul-nya segala hajat adalah Shalawat Fatih. Boleh jadi Shalawat Fatih dinamai oleh para ahli ma'rifat dengan 'Yaqutatul Faridah' (Permata Yaqut yang tidak tertandingi). Disebutkan dalam sebuah nazham :

وفضل فريدة على كل صيغة # كفضل سرى القطا على دب نملة

Artinya : "Keutamaan Shalawat Fatih dibandingkan redaksi shalawat lain-nya tak ubah-nya bagaikan terbang-nya Burung 'Qatha' yang lebih mendahului rayapan semut."

Qasidah do'a dibawah ini menjadi bacaan rutin setelah membaca Shalawat Fatih secara berjama'ah di Majelis Al-Mu'afah. Qasidah ini berisi do'a-do'a dan Tawassul kepada Rasulullah SAW dan Asy-Syaikh Ahmad Attijani yang merupakan Raja Para Wali. Qasidah ini dinisbatkan kepada Asy-Syaikh Muhammad Fathan Bin Abdul Wahid Annazhifi (wafat tahun 1366 H) seorang 'ulama besar dalam Thariqah Tijaniyah.

Berikut teks Qasidah Do'a Setelah Membaca Shalawat Fatih :

"رَبِّ بِأَسْرَارِ صَلَاةِ الْفَاتِحِ # وَ بِالنَّبِيِّ وَ التِّجَانِي الصَّالِحِ

فَامْنُنْ بِغُفْرَانٍ وَ بِا
لرِّضْوَانِ # وَ نَظْرَةٍ مِنْ سَيِّدِ الْأَكْوَانِي

وَارْزُقْنَا طُوْلَ عُمْرٍ بِالْمَدِيْدِ # وَ زِدْنَا طَاعَةً وَ عَيْشَ الرَّاغِدِ

وَ هَبْ لَنَا بِذُرِّيَّاتٍ طَيِّبَةْ # وَ ادْفَعْ عَنَّا كُلَّ الْأَذَى وَ الْمُصِيْبَةْ

وَ اشْفِنَا وَ الْمَرْضَى شِفَاءً عَاجِلًا # عَلَيْنَا وَ اِيَّاهُمْ لُطْفًا شَامِلًا

يَا رَبِّ بِالْفَاتِحِ فَافْتَحْ لِي بِهَا # بِالْخَاتِمِ اخْتِمْ لِي بِسِرِّ سِرِّهَا

بِالنَّاصِرِ انْصُرْنِي عَلَى كُلِّ الْعِدَا # بِالْهَادِي فَاهْدِنِي لِأَقْوَمِ الْهُدَى

آمِيْنَ، آمِيْنَ اسْتَجِبْ دُعَائِي # بِخَيْرِ أَهْلِ الْاَرْضِ وَ السَّمَاءِ

مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى الْأَوَّاهِ # عَلَيْهِ وَ الْأَلِ صَلَاةُ اللهِ

وَ بِأَبِي الْفَيْضِ التِّجَانِي اَحْمَدَا # عَلَيْهِ سٌحْبُ الرَّحَمَاتِ أَبَدًا."


Artinya :

"Yaa Allah dengan aneka rahasia 'Shalawat Alfatih' # Dan dengan pangkat Nabi Muhammad dan pangkat Assayyid Ahmad Attijani yang shalih.

Berikanlah kami karunia berupa ampunan dan keridha-an Mu # Serta kesempatan memandang Nabi Muhammad pemimpin alam semesta.

Panjangkanlah umur kami # Tambahkanlah perbuatan taat dan berikan kami kehidupan yang nyaman (penuh kenikmatan).

Anugerahkanlah kami keturunan yang baik # Dan hindarkanlah kami dari segala hal yang menyusahkan dan musibah.

Sembuhkanlah penyakit kami dan penyakit orang yang sakit diantara kami dengan kesembuhan yang segera # Semoga kami dan mereka juga mendapat kelembutan Mu yang menyeluruh.

Yaa Allah dengan pangkat Alfatih maka bukakanlah kepada ku rahasia-nya # Dengan pangkat Al-Khatim (yang menjadi penutup) yakni Nabi Muhammad, akhirilah hidup ku dengan kebaikan sebab mendapat keberkahan rahasia-rahasianya.

Dengan kemuliaan Annashir (yang menolong) yakni Nabi Muhammad, berikanlah aku pertolongan Mu atas segala kejahatan musuh-musuh # Dengan kemuliaan Al-Hadi (yang menunjuki) yakni Nabi Muhammad, berikanlah aku petunjuk kepada kaum yang mendapatkan petunjuk.

Terimalah, terimalah dan kabulkanlah do'a-do'a ku # Dengan pangkat sebaik-baik makhluk yang menghuni langit dan bumi.

Yaitu Nabi Muhammad yang terpilih dan yang selalu memohon kepada Allah # Semoga shalawat Allah selalu tercurah kepada beliau dan keluarga-nya.

Dan dengan pangkat Assayyid Ahmad Attijani yang mendapat julukan sebagai 'Bapak Yang Mendapatkan Limpahan Karunia Dari Allah' # Semoga beliau mendapat curahan kasih sayang Allah selama-nya."

[Kitab Faatihul Asraari Wa Mufarrijul Humuumi Wal Aghyaar Fii Fadhaa'ilish-Shalawaat 'Alaannabiyyil Mukhtaar, Karangan Baginda K.H.Rizqi Dzulqarnain Ashmat Albatawi, MA].

Note :

Dari bait ( وارزقنا طول عمر ) sampai bait ( واشفنا والمرضى  ) adalah tambahan dari Baginda K.H.Rizqi Dzulqarnain Ashmat Albatawi, MA. Beliau menambahkan do'a tersebut lantaran ada-nya permintaan dari beberapa jama'ah.

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Jumat, 04 Juni 2021

"Pembatalan Keberangkatan Haji."

Dimasa Khilafah Abbasiyah, jama'ah juga gagal berangkat Haji. Dimasa Khalifah Al-Qadir Billah (Abbasiyah), jama'ah haji pada tahun 384 H dihadang oleh Arab Badui untuk melintasi wilayah. Muslim dari Irak dan Syam gagal menunaikan ibadah haji. Hanya penduduk Mesir yang berhasil melewati rintangan itu. [Buku Islam Yes, Khilafah No, Jilid II, Karya Nadirsyah Husein].

Dimasa Khalifah Al-Mustanjid (Abbasiyah) ada konflik antara Amir Mekkah dengan Amirul Hajj sehingga terjadi pertumpahan darah. Akibat-nya jama'ah haji tidak bisa memasuki Mina dan Mekkah, sehingga tidak bisa menyelesaikan ibadah haji mereka. [Buku Islam Yes, Khilafah No, Jilid II, Karya Nadirsyah Husein].

Selama 4 tahun dimasa Khalifah Ar-Radhi, ummat tidak bisa berangkat haji. Mekkah tidak lagi dikuasai sepenuh-nya oleh Khalifah Abbasiyah di Baghdad. Hajar Aswad pun masih belum kembali ke tempat semula-nya di Kakbah, karena juga dicuri pemberontak. [Buku Islam Yes, Khilafah No, Jilid II, Karya Nadirsyah Husein].

Jama'ah gagal berangkat haji karena faktor keamanan dan kenyamanan itu bukan hanya terjadi dimasa NKRI (2020 - 2021 M, akibat dampak Corona Virus - Covid-19), tapi juga terjadi dimasa khilafah dulu. Karena syarat aman tidak terpenuhi, gugur kewajiban melaksanakan-nya pada masa tersebut.

Setelah Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan tahun ini (2021 M) tidak memberangkatkan jama'ah haji seperti tahun lalu (2020 M), berbagai reaksi bermunculan. Ada yang bisa memahami keadaan, ada yang kecewa, bahkan ada yang lebih keras dengan mengaitkan kejadian ini sebagai tanda datang-nya hari kiamat dengan menulis sebuah hadits :

ﻻ ﺗﻘﻮﻡ اﻟﺴﺎﻋﺔ ﺣﺘﻰ ﻻ ﻳﺤﺞ اﻟﺒﻴﺖ (ﻋ ﻛ) ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ.

Artinya : "Kiamat tidak akan terjadi hingga Kakbah tidak dikunjungi untuk Ibadah Haji." [H.R.Abu Ya'la dan Hakim, dari Abu Hurairah].

Namun bagi K.H.Ma'ruf Khozin, hal ini tentu tidak sebegitu menakutkan. Sebab ketika dipesantren kita akan banyak menemukan dibagian bab akhir Kitab Fiqih tentang Fardhu Kifayah, kewajiban kolektif. Kalau ada sebagian ummat Islam yang menjalankan maka gugur bagi yang lain-nya. Seperti dijelaskan dalam Madzhab Syafi'i :

ﻭﻣﻦ ﻓﺮﻭﺽ اﻟﻜﻔﺎﻳﺔ ﺇﺣﻴﺎء اﻟﻜﻌﺒﺔ ﺑﺎﻟﺤﺞ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺳﻨﺔ

Artinya : "Diantara Fardhu Kifayah adalah menghidupkan Kakbah dengan Ibadah Haji setiap tahun." [Kitab Raudhatuth-Thalibin, 10/221].

ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﺷﻴﺨﻨﺎ اﻟﺰﻳﺎﺩﻱ : ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﺑﺈﺣﻴﺎء اﻟﻜﻌﺒﺔ ﻋﺪﺩ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﻣﻦ اﻟﻤﻜﻠﻔﻴﻦ

Artinya : "Redaksi Guru kami, Azzayyadi : 'Untuk Ibadah Haji tidak ada syarat bilangan tertentu dari orang yang sudah berkewajiban ibadah.'" [Kitab Hasyiah Tuhfah, 8/49].

Secara Fiqih, andaikan yang melakukan ibadah haji hanya bagi penduduk negara Arab Saudi saja sudah cukup seperti tahun lalu, yang terpenting tidak sampai libur haji dari seluruh ummat Islam.

• Terkait kewajiban mengikuti Pemerintahan yang sah, K.H.Maimoen Bin K.H.Zubair Dahlan sering menggunakan kutipan Asy-Syaikh Qurthubi, 'ulama ahli tafsir :

قَالَ سَهْلُ بْنُ عَبْدِ اللهِ التُّسْتُرِي : أَطِيْعُوْا السُّلْطَانَ فِي سَبْعَةٍ : ضَرْبِ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ، وَالْمَكَايِيْلِ وَالْاَوْزَانِ، وَالْاَحْكَامِ وَالْحَجِّ وَالْجُمْعَةِ وَالْعِيْدَيْنِ وَالْجِهَادِ. 

Artinya : "Sahal Bin Abdullah Attusturi berkata : 'Patuhi Pemerintah dalam 7 hal: (1). Pemberlakuan mata uang, (2). Alat timbang, (3). Hukum, (4). Ibadah Haji, (5). Jumu'at, (6). Hari raya, (7). Jihad.'" [Al-Qurthubi, 5/259].

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Rabu, 12 Mei 2021

"Hizb Nawawi."

Oleh : Baginda K.H.Rizqi Dzulqarnain Ashmat Albatawi, MA (Mu'assis Yayasan Al-Mu'afah, Jln.Tipar Cakung).

Hizb Annawawi terbilang Hizb yang pupoler dalam dunia islam. Disebut Hizb Nawawi karena dihubungkan kepada pengarang-nya yaitu Al-Imam Muhyiddin Abu Zakaria Yahya Bin Syaraf Annawawi Addimasyqi, seorang 'ulama, pakar hadits, ahli fiqh, 'arifbillah, yang mendapat gelar Muharrirul Madzhab (penyeleksi madzhab).

Beliau wafat pada tahun 676 H. Hizb Nawawi merupakan kolaborasi do'a dan dzikir serta munajat yang dibaca secara rutin setiap hari. Hizb ini sangat populer seantero dunia, dibuktikan dengan banyak-nya para 'ulama berbagai masa mengamalkan-nya.

Hizb Nawawi dijadikan menu dzikiran Shabah Wal Masa (pagi dan sore). Fadhilah (keutamaan atau khasiat) Hizb Nawawi telah tereksperimen menjadi benteng, membasmi sihir, membasmi santet, membasmi guna-guna, kejahatan dari bangsa jin dan manusia, menolak penyakit 'ain (kejahatan mata panas), menepis kegundahan, serta menyelamatkan diri dari kejahatan orang zhalim.

Kebesaran nama Hizb Nawawi juga didukung dengan muncul-nya karya-karya 'ulama yang mensyarahkan (memberikan komentar) Hizb tersebut. Diantara 'ulama yang membantu mengungkap rahasia Hizb Nawawi adalah :

• Asy-Syaikh Musthafa Bin Kamal Al-Bakri, (wafat tahun 1162 H) dengan Kitab Al-Mathlabuttamus Sawi Syarh Hizb Annawawi.

• Asy-Syaikh Muhammad Ath-Thayyib Al-Fasi, (wafat tahun 1175 H) dengan Kitab Syarh Hizbul Imam Annawawi.

• Asy-Syaikh Abdullah Bin Sulaiman Al-Jauhari Al-Yamani, dengan Kitab Syarh Hizb Annawawi.

[Dikutip ulang dari Kitab Ittihaful Amajid Binafa'isil Fawa'id, Jilid II, Hal.25. Karangan Al-Qadhi Abu Munyah Assakunji Attijani].

***

Note :

Saya (Ghozali) mendapatkan Ijazah amalan ini dari Al-Ustadz M.Fadhil Ichsan, S.Pd.I (Pimpinan Majlis Ta'lim Mushayyana Almadad, Jepara) melalui pesan WhatsApp, pada 12 Mei 2021, pukul 21:25 - 21:41 WIB.

Dan beliau juga mengijazahkan kepada saya semua Kitab-Kitab karangan-nya Al-Imam Muhyiddin Abu Zakaria Yahya Bin Syaraf Annawawi (Imam Annawawi), sebagaimana beliau diijazahkan oleh Asy-Syaikh Kamal Bin Adnan Raghib (Lebanon).

Adapun sanad yang muttashil (bersambung) sampai kepada Al-Imam Muhyiddin Abu Zakaria Yahya Bin Syaraf Annawawi dapat dilihat difoto diatas.

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Minggu, 25 April 2021

"Macam-Macam Niat Zakat Fithrah."

Oleh : Al-Habib Muhammad Shulfi Bin Abu Nawar Alaydrus, S.Kom (Pimpinan Majlis Ta'lim Nurussa'adah, Joglo).

A. Niat Zakat Fithrah.

Dibawah ini adalah macam-macam niat zakat, dan hendak-nya sambil membaca niat dilisan dan dihati juga sambil memegang beras atau sesuatu yang dizakatkan-nya.

1. Niat Zakat Fithrah Untuk Diri Sendiri.

 نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى 

Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'An Nafsii Fardhan Lillaahi Ta'aalaa.

Artinya : 'Saya niat mengeluarkan zakat fithrah dari diri ku sendiri fardhu karena Allah Ta'aalaa.'

2. Niat Zakat Fithrah Yang Dibacakan Suami Untuk Istri.

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'An Zaujatii Fardhan Lillaahi Ta'aalaa. 

Artinya : 'Saya niat mengeluarkan zakat fithrah untuk istri ku, fardhu karena Allah Ta'aalaa.'

3. Niat Zakat Fithrah Yang Dibacakan Orang Tua Untuk Anak Laki-Laki.

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ [ ... ] ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'An Waladii [ ... ] Fardhan Lillaahi Ta'aalaa.

Artinya : 'Saya niat mengeluarkan zakat fithrah untuk anak laki-laki ku [ ... ], fardhu karena Allah Ta'aalaa.'

4. Niat Zakat Fithrah Yang Dibacakan Orang Tua Untuk Anak Perempuan.

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ [ ... ] ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'An Bintii [ ... ] Fardhan Lillaahi Ta'aalaa.

Artinya : 'Saya niat mengeluarkan zakat fithrah untuk anak perempuan ku [ ... ], fardhu karena Allah Ta'aalaa.'

5. Niat Zakat Fithrah Sekaligus Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga.

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَ ﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'Annii Wa 'An Jamii'i Maa Yalzamunii Nafaqaatuhum Syar'aan Fardhan Lillaahi Ta'aalaa.

Artinya : 'Saya niat mengeluarkan zakat fithrah untuk diri ku dan seluruh orang yang nafkah-nya menjadi tanggungan ku, fardhu karena Allah Ta'aalaa.'

6. Niat Zakat Fithrah Untuk Orang Yang Diwakilkan.

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ [ ... ] ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'An [ ... ] Fardhan Lillaahi Ta'aalaa. 

Artinya : 'Saya niat mengeluarkan zakat fithrah untuk [ ... ], fardhu karena Allah Ta'aalaa.'

B. Do'a Saat Menerima Zakat.

أجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ، وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا 

Ajrakallaahu Fiimaa A'thaita, Wa Baaraka Laka Fiimaa Abqaita, Waj'alhu Laka Thahuuraan.

Artinya : 'Mudah-mudahan Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan, memberikan berkah atas apa yang masih ada ditangan mu, dan menjadikan-nya sebagai pembersih bagi mu.'

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

"Prediksi Malam Lailatul Qadar Menurut Al-Imam Ghazali."

Oleh : Al-Ustadz Yusuf Suharto (Penulis Buku Khazanah Aswaja, Anggota Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur).

Diantara 'ulama yang menyatakan bahwa ada kaidah atau formula untuk mengetahui itu (malam Lailatul Qadar) adalah Al-Imam Abi Hamid Muhammad Al-Ghazali (450 H - 505 H) dan Al-Imam Abul Hasan Asy-Syadzili. Bahkan dinyatakan bahwa Al-Imam Abul Hasan Asy-Syadzili semenjak baligh selalu mendapatkan Lailatul Qadar dan menyesuaikan dengan kaidah ini. Menurut Imam Al-Ghazali dan juga 'ulama lain-nya, sebagaimana disebut didalam Kitab I'anatuth-Thalibin, Juz II, Hal.257, bahwa cara untuk mengetahui Lailatul Qadar bisa dilihat dari hari pertama jatuh-nya bulan Ramadhan :

قال الغزالي وغيره إنها تعلم فيه باليوم الأول من الشهر فإن كان أوله يوم الأحد أو يوم الأربعاء فهي ليلة تسع وعشرين أو يوم الاثنين فهي ليلة إحدى وعشرين أو يوم الثلاثاء أو الجمعة فهي ليلة سبع وعشرين أو الخميس فهي ليلة خمس وعشرين أو يوم السبت فهي ليلة ثلاث وعشرين قال الشيخ أبو الحسن ومنذ بلغت سن الرجال ما فاتتني ليلة القدر بهذه القاعدة المذكورة.

Artinya :

• Jika awal-nya jatuh pada hari Ahad atau Rabu, maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-29.
• Jika awal-nya jatuh pada hari Senin, maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-21.
• Jika awal-nya jatuh pada hari Selasa atau Jumu'at, maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-27.
• Jika awal-nya jatuh pada hari Kamis, maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-25.
• Jika awal-nya jatuh pada hari Sabtu, maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-23.

Al-Imam Abul Hasan Asy-Syadzili, berkata : 'Semenjak saya menginjak usia dewasa, Lailatul Qadar tidak pernah meleset dari jadwal atau kaidah tersebut.'


Sumber : https://islam.nu.or.id/post/read/78391/kaidah-menandai-lailatul-qadar-menurut-al-ghazali

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Minggu, 22 November 2020

"Cara Mengangkat Tangan Ketika Berdo'a."

• Berikut mengenai bagaimana posisi tangan ketika sedang berdo'a :

"‎و كان رضي الله عنه ينهى من رآه مفرقا بين كفيه عن رفعهما للدعاء و يأمر بجمعهما و إلصاق كل منهما بالآخر كأنه يتناول شيئا يخاف عليه أن يسقط من بين كفيه و ينزل العطاء الإلهي المعنوي." ‎[مجموع الكلام للحبيب عيدروس بن عمر الحبشي ص ٤٣٧]
 

Artinya : "Al-Habib Al-Imam Idrus Bin Umar Al-Habsyi melarang seseorang yang dilihat beliau saat berdo'a dia memisahkan kedua telapak tangan-nya saat diangkat untuk berdo'a dan beliau memerintahkan untuk mendempetkan kedua telapak tangan dan menempelkan-nya satu sama lain sehingga seakan-akan dia menadah sesuatu dan takut sesuatu tersebut jatuh dari kedua telapak tangan, dan jatuh pula demikian pemberian Allah yang maknawi." [Kitab Majmu' Kalam Al-Habib Idrus Bin Umar Al-Habsyi, Hal.437].

• Mengapa Orang Berdo'a Mengangkat Tangan Ke Atas ?

Orang mengangkat kedua tangan-nya ke langit bukan menandakan bahwa Allah  dilangit. Namun karena langit itu kiblat do'a, serta sebagai isyarat tentang keagungan dan ke-Maha Besar-an Allah.

Al-Imam Ghazali menjelaskan :

فَأَمَّا رَفْعُ الأَيْدِي عِنْدَ السُّؤَالِ إِلَى جِهَّةِ السَّمَاءِ فَهُوَ لِأَنَّهَا قِبْلَةُ الدُّعَاءِ وَفِيْهِ أَيْضاً إِشَارَةٌ إِلَى مَا هُوَ وَصْفٌ لِلْمَدْعُو مِنَ الجَلاَلِ وَالكِبْرِيَاءِ تَنْبِيْهاً بِقَصْدِ جِهَّةِ العُلُوِّ عَلَى صِفَةِ المَجْدِ وَالعَلاَءِ فَإِنَّهُ تَعَالَى فَوْقَ كُلِّ مَوْجُوْدٍ بِالقَهْرِ وَالاِسْتِيْلاَءِ. 

إحياء علوم الدين، ١\١٠٧

Artinya : "Adapun mengangkat tangan ke arah langit saat berdo'a, maka karena langit adalah kiblat do'a. Selain itu, posisi tangan saat berdo'a itu merupakan isyarat tentang kedudukan tinggi dan kemuliaan Dzat yang diminta dalam do'a, mengingatkan tentang kedudukan tinggi Dzat yang Mulia dan Maha Tinggi. Allah Ta'aalaa berada diatas segala sesuatu yang ada pada sisi kewenangan dan kekuasaan-Nya." [Kitab Ihya 'Ulumuddin, Jilid I, Hal.107].

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Rabu, 11 November 2020

"Istri Akan Bersama Suami Terakhir-nya Kelak Di Surga."

Oleh : K.H.Ma'ruf Khozin (Direktur Aswaja NU Center, Jawa Timur).

Setelah Menikah Kedua Kali Bisakah Berkumpul Dengan Suami Pertama Di Surga ?

Pertanyaan ini disampaikan kemarin oleh anggota Muslimat NU secara serius dan tulus. Tapi disambut tawa oleh anggota Muslimat NU lain-nya di Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Beruntung saya sudah pernah baca Fatwa para 'ulama, sehingga saya menyampaikan sebagian pendapat 'ulama yang mengambil rujukan dari hadits :

ﺧﻄﺐ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺃﻡ اﻟﺪﺭﺩاء ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺓ ﺃﺑﻲ اﻟﺪﺭﺩاء ﻗﺎﻟﺖ ﺃﻡ اﻟﺪﺭﺩاء : ﺳﻤﻌﺖ ﺃﺑﺎ اﻟﺪﺭﺩاء ﻳﻘﻮﻝ : ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳﻘﻮﻝ : "ﺃﻳﻤﺎ اﻣﺮﺃﺓ ﺗﻮﻓﻲ ﻋﻨﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻓﺘﺰﻭﺟﺖ ﺑﻌﺪﻩ ﻓﻬﻲ ﻵﺧﺮ ﺃﺯﻭاﺟﻬﺎ". ﻭﻣﺎ ﻛﻨﺖ ﻷﺧﺘﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻲ اﻟﺪﺭﺩاء.

Artinya : "Muawiyah Bin Abi Sufyan melamar Ummu Darda' setelah suami-nya, Abu Darda' wafat. Ia berkata dari Abu Darda' bahwa Rasulullah SAW, bersabda : 'Jika suami seorang wanita wafat dan ia menikah lagi, maka wanita tersebut bersama suami terakhir', dan aku tidak akan mencari ganti Abu Darda'." [H.R.Thabrani].

Berdasarkan hadits ini menurut sebagian 'ulama, seorang istri akan berkumpul di surga bersama suami terakhir di dunia.

Namun ada pendapat lain, bahwa istri tersebut diberi pilihan apakah memilih berkumpul dengan suami pertama atau kedua. Dengan memakai dasar hadits :

ﻗﻠﺖ : اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻨﺎ ﺗﺘﺰﻭﺝ اﻟﺰﻭﺟﻴﻦ ﻭاﻟﺜﻼﺛﺔ ﻭاﻷﺭﺑﻌﺔ ﻓﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ، ﺛﻢ ﺗﻤﻮﺕ ﻓﺘﺪﺧﻞ اﻟﺠﻨﺔ ﻭﻳﺪﺧﻠﻮﻥ ﻣﻌﻬﺎ، ﻣﻦ ﻳﻜﻮﻥ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻣﻨﻬﻢ ؟ 

Artinya : "Ummu Salamah berkata : 'Para wanita ada yang menikah 2 atau 3 atau 4 kali saat di dunia. Lalu dia wafat dan masuk surga bersama para suami-nya. Siapakah yang menjadi suami-nya di surga ?'"

ﻗﺎﻝ : " ﻳﺎ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ، ﺇﻧﻬﺎ ﺗﺨﻴﺮ ﻓﺘﺨﺘﺎﺭ ﺃﺣﺴﻨﻬﻢ ﺧﻠﻘﺎ ". ﻗﺎﻝ : " ﻓﺘﻘﻮﻝ : ﺃﻱ ﺭﺏ، ﺇﻥ ﻫﺬا ﻛﺎﻥ ﺃﺣﺴﻨﻬﻢ ﻣﻌﻲ ﺧﻠﻘﺎ ﻓﻲ ﺩاﺭ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﺰﻭﺟﻨﻴﻪ، ﻳﺎ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﺫﻫﺐ ﺣﺴﻦ اﻟﺨﻠﻖ ﺑﺨﻴﺮ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭاﻵﺧﺮﺓ».

Artinya : "Nabi bersabda : 'Wahai Ummu Salamah, istri tadi diberi pilihan, maka ia memilih suami yang paling baik akhlak-nya.' Wanita itu berkata : 'Wahai Tuhan ku. Jika ini adalah suami terbaik akhlak-nya bagi ku di dunia maka nikahkan aku dengan dia.' Wahai Ummu Salamah, akhlak yang baik tetap unggul di dunia dan akhirat." [H.R.Thabrani, perawi bernama Sulaiman Bin Abi Karimah adalah dhaif].

Semua penjelasan ini disampaikan oleh 'Ulama Al-Azhar, yakni Asy-Syaikh Athiyyah Shaqr [Kitab Fatawa Al-Azhar, 10/27].

***

Keterangan tambahan dari K.H.Zainurrahman Hammam (Pimpinan Pondok Pesantren Karang Kapoh 'Al-Muqri', Prenduan) :

'Kalau menurut Fatwa Al-Imam Ibnu Hajar, 'Bersama suami terakhir' jika si wanita wafat dalam keadaan sedang bersuami. Jika bersuami beberapa kali, lalu si wanita wafat saat sedang menjanda, maka diberi pilihan.' [Kalau tidak salah termaktub didalam Kitab Al-Fatwa Al-Haditsiyyah].

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.