Selasa, 24 Maret 2020

"Hukum Berkumpul Untuk Berdo'a Dan Istighatsah Saat Wabah Penyakit Melanda."

Oleh : Al-Ustadz Dodi El-Hasyimi.

Kesimpulan dari apa yang diterangkan oleh Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani :

1. Berkumpul untuk berdo'a dan beristighatsah disuatu tempat (sebuah lapangan) untuk menolak Bala' ketika terjadi wabah penyakit (Tha'un) sebagaimana praktek Istisqa' (diawali puasa 3 hari) adalah kegiatan Bid'ah.

2. Kegiatan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 764 H, ketika terjadi wabah Tha'un ganas di Damaskus (Syiria) pada tahun 749 (jadi 15 tahun setelah awal terjadi wabah, barulah mayoritas para pembesar atau penguasa dan sebagian 'ulama berkumpul), dimana setelah terjadi kumpulan massa tersebut, korban meninggal justru malah lebih banyak yang berjatuhan dibandingkan sebelum-nya.

3. Dizaman Beliau (Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani) pada tanggal 27 Rabi'ul Akhir tahun 833 H di Kairo, juga terjadi hal yang sama (pengumpulan massa untuk do'a bersama), pada tanggal 4 Jumadil Ula masyarakat diperintahkan keluar ke lapangan, sebelum-nya dianjurkan puasa 3 hari, lalu shalat dan berdo'a. Korban jiwa sebelum acara tersebut kurang dari 40 orang, namun setelah satu bulan berselang jumlah-nya malah membengkak, tiap hari-nya lebih dari 1.000 nyawa melayang dan terus bertambah.

4. Sebagian 'ulama memfatwakan kegiatan tersebut berdasarkan keumuman dalil tentang do'a dan menyandarkan kepada (niat baik) Raja Mu'ayyad, dimana segolongan 'ulama juga turut hadir dan mereka semua tidak ada yang mengingkari-nya, sehingga kegiatan tersebut dinilai sebagai kegiatan yang baik, sedangkan sebagian 'ulama yang lain berpendapat bahwa kegiatan tersebut lebih utama untuk ditinggalkan karena dikhawatirkan terjadi-nya fitnah, karena meskipun perkara tersebut dianggap baik akan tetapi tetap tidak lepas dari timbul-nya tuduhan yang buruk, terutama kepada para 'ulama, kaum shalih, dan do'a itu sendiri.

5. Beliau (Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani) termasuk 'ulama yang berpendapat melarang perkumpulan tersebut, bahkan hal tersebut adalah alasan yang mendorong Beliau menyalin Kitab Badzlul Maa'uun Fii Fadhlith-Thaa'uun setelah mengumpulkan banyak sekali hadits dan kalam (perkataan) para 'ulama pada tahun 819 H, sehingga Beliau dua kali menolak keluar bersama Raja Mu'ayyad dalam kegiatan tersebut.

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar