Oleh : Al-Habib Geys Bin Abdurrahman Assegaf, Lc.
Menyendiri dari Shaff jama'ah hukum asal-nya 'dimakruhkan' dalam Madzhab Syafi'i, jadi tidak dianggap Mubthilat (yang membatalkan Shalat).
Dalam Kitab Fathul Mu'in, Hal.58, cetakan Darul Kutub Al-Islamiyah (DKI), Al-Imam Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malibari Asy-Syafi'i, disebutkan :
"و كره لمأموم انفراد عن الصف الذي من جنسه إن وجد فيه سعة."
Artinya : "Dan dimakruhkan bagi Makmum menyendiri dari shaff yang mana sejenis dan dalam shaff tersebut masih ada ruang yang tersisa."
Apalagi disaat darurat virus yang dianggap membahayakan jiwa yang harus dijaga (حفظ (النفس، tentu saja kemakruhan tersebut hilang dengan sendiri-nya.
Wallahu A'lam.
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar