Selasa, 07 April 2020

"Hukum Melihat Kitab Atau Buku Tanpa Izin Dari Si Pemilik-nya Atau Pengarang-nya"

Oleh : Al-Ustadz Muhammad Kholilurrahman.

Terdapat sebuah hadits didalam Kitab Al-Fawakih Al-Dawani, Jilid II, Hal.450 yang berbunyi :

(Artinya) : "Siapa orang yang melihat Buku (Kitab) orang lain tanpa izin, dia sama seperti melihat api neraka."

Lalu bagimana dengan Buku si Fulan? Dan Kitab si Fulan yang pernah kita baca tanpa izin?

Ditambah lagi ternyata hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud didalam Kitab Assunan, dan Ath-Thabrani didalam Kitab Al-Kabir, ditambah lagi dengan komentar dari Tajuddin Assubki : 'Hadits ini melarang untuk melihat Buku (Kitab) tersebut.'

Namun saya menemukan penjelasan yang menenangkan hati, yakni didalam Kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, Jilid 34, Hal.191 :

"Ibnul Atsir mengomentari Hadits ini dikitab-nya (Kitab Annihayah) bahwa : 'Yang dimaksud Kitab disini adalah Kitab yang berisi rahasia dan amanah, yang pemilik-nya tidak rela (ridho) kalau sampai dilihat oleh orang lain.'"

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar