Sabtu, 04 April 2020

"Hukum Mengalungkan Tasbeh."

Oleh : Baginda K.H.Rizqi Dzulqarnain Ashmat Albatawi, MA (Mu'assis Yayasan Al-Mu'afah, Jln.Tipar Cakung).

Mengalungkan Tasbeh dileher pada asal-nya hukum-nya Mubah (boleh). Mengingat banyak riwayat para 'ulama yang meletakkan tasbeh dileher mereka sebagai kalung. Dikalangan sahabat Rasulullah ada sahabat yang bernama Tamim Addari yang menjadikan tasbeh sebagai kalung. Disusul oleh Ahli Sufi besar yang bernama Fudhail Bin Iyadh yang memiliki kebiasaan mengalungkan tasbeh dileher-nya sejak beliau masih menjadi perampok. Kalung tasbeh yang beliau gunakan sebagai sesuatu yang mengingatkan beliau untuk Inshaf (taubat). Begitu juga dengan Ahli Fiqih papan atas dalam Madzhab Al-Imam Malik yang bernama Al-Imam Syahnun, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Qadhi Iyadh dalam Kitab-nya yang berjudul Al-Madarik, bahwa Al-Imam Syahnun mengalungkan tasbeh-nya dileher.

Dari keterangan diatas, sesungguh-nya hukum mengalungkan tasbeh dileher adalah boleh, lantaran itu dilakukan oleh orang shalih generasi awal islam dan selanjut-nya.

Mengalungkan tasbeh dileher dibolehkan selama semata-mata dijadikan sebagai hiasan, dianalogikan seperti hukum mengenakan cincin dijari tangan, tentu-nya dengan bahan yang dibolehkan syari'at. Adapun bahan tasbeh yang terbuat dari emas, maka haram dipakai oleh lelaki.

Asy-Syakh Hasan Al-Fatih dalam Kitab Al-Manhaj Ash-Shufi menegaskan diantara beberapa alasan para 'ulama membolehkan mengalungkan tasbeh dileher adalah karna tasbeh sebagai salah satu benda mulia, ia memiliki peran sebagai 'Hablul Wushul' (tali yang menghubungan untuk sampai kepada mendapatkan ridha Allah), meletakan-nya dileher merupakan satu bentuk ta'zhim (penghormatan) dan juga lebih aman dari jatuh atau hilang.

Ada-nya korelasi benda mulia diletakan pada tempat mulia. Leher merupakan salah satu organ yang mulia. Disebutkan dalam hadits :

المؤذنون أطول الناس أعناقا يوم القيامة

Artinya : "Para tukang Adzan (Mu'adzin) diberikan keistimewaan sebagai manusia yang paling panjang leher-nya pada hari kiamat." [Shahih Muslim, Hadits No : 9.136].

Ketika air keringat manusia sampai telinga, Allah selamatkan para mu'adzin dari keringat yang membanjiri manusia dengan memiliki leher panjang. Sebagian 'ulama juga menambahkan bahwa leher para mu'adzin dipanjangkan dihari kiamat agar mereka menjadi kelompok yang paling terlebih dahulu melihat nikmat surga pada saat banyak manusia mengalami kesengsaraan massal.

Diriwayatkan dari Jabir Bin Abdullah RA :

كان السواك من رسول الله صلى الله عليه وسلم موضع القلم من اذن الكاتب .

Artinya : "Seringkali siwak Rasulullah berada ditelinga beliau seperti pulpen yang diselipkan oleh penulis diatas daun telinga-nya." [Al-Imam Khatib Al-Baghdadi, dalam Tarikh Baghdad, dan Al-Imam Suyuthi, dalam Addurrul Manstur].

Disamping itu juga para Ahli Tasawuf mengalungkan tasbeh dileher dengan niat Tabarruk (mengambil barakah) dari dzikir yang mereka baca. Ketahuilah, Tasbeh yang digunakan berdzikir memiliki cahaya.

Diriwayatkan pula bahwa Al-Imam Muhammad Al-Arabi Addarqawi mengatakan, 'Mengalungkan tasbeh dileher merupakan salah satu ciri khas Malaikat.' Beliau pernah diizinkan oleh Allah melihat salah satu malaikat yang sedang mengenakan kalung tasbeh. Ada juga riwayat yang menyebutkan, 'Siapa saja yang mengalungkan Tasbeh dileher-nya, maka orang itu dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir selama tasbeh itu berada dileher-nya. Dari keterangan tersebut boleh jadi banyak pengikut Thariqah Shufiyah mengenakan kalung tasbeh yang mereka pakai wiridan sebagai syiar, selain niat tabarruk dan niat Tasyabbuh (meniru) malaikat.

Adapun mengalungkan tasbeh dengan tujuan pamer (sombong), ingin dipandang berwibawa, ingin disebut tukang wirid, ingin disebut 'ulama besar, ingin disebut wali yang bekeramat, maka hukum-nya haram.

Pendapat inilah yang kemudian dipopulerkan dalam Thariqah Tijaniyah, Asy-Syekh Ahmad Attijani RA melarang keras para Ashhab dan pengikut-nya mengalungkan Tasbeh :

وليحذر من تعليق السبحة بالعنق فانه من دواعي الشهرة

Artinya : "Hendak-nya seseorang menjauhi diri untuk mengalungkan tasbeh dileher, lantaran itu dapat menjadi penyebab keinginan pamer (sombong)."

Al-Imam Muhammad Annazhifi, dalam Kitab-nya yang berjudul Mabadi'ul Israq Wal Is'ad menambahkan :

من بدع شاعت لدى الافاق ** تعلق السبحة في الاعناق
وجعلها في اليد كالسوار ** وسردها بين ذوي الاخيار

Artinya : "Diantara perbuatan Bid'ah yang tersebar ke berbagai tempat adalah mengalungkan tasbeh dileher. Sama hal-nya menjadikan tasbeh sebagai gelang tangan dengan menggunakan-nya diantara orang-orang terpilih."

Pendapat Thariqah Tijaniyah dalam hal ini lebih mengutamakan Ihtiyath (kehati-hatian), bahwa jarang sekali orang yang selamat dari jeratan tipuan dan bisikan Iblis. Dinyatakan dalam sebuah maqalah :

حب الظهور يقصم الظهور

Artinya : "Perbuatan suka pamer (sombong) dapat mematahkan punggung seseorang."

Al-Imam Ibn Arabi Al-Hatimi, berkata :

الخمول يذهب الحجب والشهرة تورث العجب

Artinya : "Tidak menonjolkan diri (Khumul) dapat menghilangkan tabir yang mendindingi antara diri-nya dengan Allah. Keinginan untuk menjadi terkenal mewarisi keangkuhan."

Takabbur, riya, sum'ah, dan ujub merupakan kendaraan iblis untuk menjerumuskan ahli ibadah ke neraka. Na'udzubillah.

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar