Dalam sebuah hadits yanh diriwayatkan dari Sayyidatinaa Asiyah, dia berkata bahwa Nabi SAW, bersabda :
"أعلنوا النكاح، و اجعلوه في المساجد، و اضربوا عليه بالدفوف."
Artinya : "Umumkanlah pernikahan dan langsungkan didalam Masjid, kemudian tabuhkanlah rebana." [H.R.Tirmidzi].
Pernikahan adalah ibadah, maka para 'ulama menganjurkan untuk dilangsungkan didalam masjid. Masjid adalah sebaik-baik tempat untuk melangsungkan akad nikah dibanding (tempat) lain-nya.
Ibnu Hammam dalam Kitab Fathul Qadir berkata :
"و يستحب مباشرة عقد النكاح في المسجد، لأنه عباده، و كونه في يوم الجمعة."
Artinya : "Disunnahkan melangsungkan Akad Nikah didalam masjid, karena hal itu (merupakan) ibadah, dan diselenggarakan dihari Jumu'at."
Asy-Syaikh Zainuddin Al-Malibari juga menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid, Beliau berkata :
"و أن يكون العقد في المسجد و يوم الجمعة و أول النهار و في شوال و أن يدخل فيه أيضا."
Artinya : "Dianjurkan akad nikah didalam masjid, dihari jumu'at, diwaktu pagi, dibulan Syawal, dan berbulan madu juga dibulan Syawal."
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar