Senin, 24 Februari 2020

"Hukum Akad Nikah Didalam Masjid."

Oleh : Al-Habib Muhammad Bin Husein Bin Anis Bin Alwi Bin Ali Bin Muhammad Bin Husein Al-Habsyi (Solo).

Dalam sebuah hadits yanh diriwayatkan dari Sayyidatinaa Asiyah, dia berkata bahwa Nabi SAW, bersabda :

"أعلنوا النكاح، و اجعلوه في المساجد، و اضربوا عليه بالدفوف."

Artinya : "Umumkanlah pernikahan dan langsungkan didalam Masjid, kemudian tabuhkanlah rebana." [H.R.Tirmidzi].

Pernikahan adalah ibadah, maka para 'ulama menganjurkan untuk dilangsungkan didalam masjid. Masjid adalah sebaik-baik tempat untuk melangsungkan akad nikah dibanding (tempat) lain-nya.

Ibnu Hammam dalam Kitab Fathul Qadir berkata :

"و يستحب مباشرة عقد النكاح في المسجد، لأنه عباده، و كونه في يوم الجمعة."

Artinya : "Disunnahkan melangsungkan Akad Nikah didalam masjid, karena hal itu (merupakan) ibadah, dan diselenggarakan dihari Jumu'at."

Asy-Syaikh Zainuddin Al-Malibari juga menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid, Beliau berkata :

"و أن يكون العقد في المسجد و يوم الجمعة و أول النهار و في شوال و أن يدخل فيه أيضا."

Artinya : "Dianjurkan akad nikah didalam masjid, dihari jumu'at, diwaktu pagi, dibulan Syawal, dan berbulan madu juga dibulan Syawal."

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar