Oleh : K.H.Ma'ruf Khozin (Direktur Aswaja Center NU, Jawa Timur).
Adzan tidak hanya untuk memberi tahu waktu shalat. Ada beberapa riwayat hadits yang menunjukkan adzan dilakukan selain waktu shalat :
1. Saat Kerasukan.
... فَإِذَا تَغَوَّلَتْ لَكُمُ الْغِيْلَانُ فَنَادُوْا بِالْأَذَانِ ...
Artinya : "Jika ada yang kerasukan Jin atau Setan maka kumandangkanlah adzan."
Al-Hafidz Assuyuthi menyampaikan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Annasa'i dalam Sunan Al-Kubra (No.10791) dan Abu Ya'la (No.2219). Ditegaskan oleh Al-Hafidz Al-Haitsami (3/213) : "Para perawi-nya adalah perawi hadits shahih."
[Kitab Jami' Al-Ahadits, 14/279].
2. Saat Kesusahan.
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ : رَآنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَزِيْنًا فَقَالَ : يَا ابْنَ أَبِي طَالِبٍ أَرَاكَ حَزِيْنًا ؟ قُلْتُ هُوَ كَذَلِكَ قَالَ : فَمُرْ بَعْضَ أَهْلِكَ يُؤَذِّنْ فِي أُذُنِكَ فَإِنَّهُ دَوَاءٌ لِلْهَمِّ (رواه الديلمي)
Dari Ali Bin Abi Thalib, ia berkata, 'Nabi melihat ku sedih. Beliau bersabda : "Suruh sebagian keluarga mu adzan ditelinga mu. Sebab itu obat bagi rasa sedih.'"
[H.R.Addailami].
3. Saat Kelahiran.
عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ (رواه احمد وابو داود والترمذي وقال حسن صحيح)
"Saya melihat Rasulullah meng-adzan-i Hasan Bin Ali saat Fathimah melahirkan, dengan adzan shalat."
[H.R.Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi, ia menilai-nya hasan shahih]. 'Ulama Salafi menilai hadits ini hasan dalam Irwa' Al-Ghalil, 4/400.
Dari beberapa hadits inilah 'ulama Syafi'iyah berijtihad dengan metode Qiyas :
قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ وَالْمَهْمُومِ وَالْمَصْرُوعِ وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ ، وَهُوَ وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ.
(تحفة المحتاج في شرح المنهاج - ج 5 / ص 51)
"Terkadang dianjurkan adzan untuk selain shalat, seperti ditelinga bayi yang lahir, orang susah, orang pingsan, orang marah, yang buruk perilaku-nya baik manusia atau hewan, ketika desakan pasukan, ketika tenggelam. Ada yang mengatakan ketika mayit diturunkan ke kubur, diqiyaskan dengan pertama kali lahir didunia, namun saya membantah-nya dalam Kitab Syarah Ubab. Juga ketika kerasukan jin, berdasarkan hadits shahih. Demikian hal-nya adzan dan iqamah dibelakang musafir."
[Kitab Tuhfatul Muhtaj, 5/51].
Sejak kapan ada ijtihad adzan ketika pemakaman?? Mari perhatikan dengan cermat :
الْاِصَابِي (577 - 657 هـ - 1181 - 1258 م) عَلِيًّ بْنُ الْحُسَيْنِ الْاِصَابِي، أَبُوْ الْحَسَنِ: فَقِيْهٌ أُصُوْلِيٌّ، يَمَانِيٌّ. وَهُوَ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْاَذَانَ لِمَنْ يُسَدُّ اللَّحْدَ عَلَى الْمَيِّتِ.
"Ali Bin Husain Al-Ishabi (577-657 H atau 1181-1257 M), Abu Hasan, ahli fiqih, ahli ushul fiqih, berkebangsaan Yaman. Dia adalah yang pertama kali menganjurkan adzan terhadap orang yang memasukkan mayit ke liang lahat."
[Al-A'lam, 4/280].
Dari penjelasan Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami sebenar-nya kita tahu bahwa dalam internal Madzhab Syafi'iyah ada perbedaan pendapat soal adzan ketika pemakaman ini. Bedaznya, dalam madzhab Syafi'iyah diakui sebagai khilafiyah dalam ijtihad, karena memang 'ulama-nya ahli ijtihad semua. Giliran ada golongan anti madzhab dan tidak punya kapasitas ijtihad tiba-tiba mereka mengatakan bahwa adzan ketika pemakaman tidak ada dalam Syari'at Islam. Pahamkan, Akhi-Ukhti?!
Kalau hasil ijtihad dengan metode Qiyas dianggap bukan bagian dari Islam, ya batalkan juga ijtihad tentang zakat profesi karena tidak ada di zaman Nabi, juga jangan berzakat fitrah dengan beras karena diqiyaskan dengan kurma padahal Nabi mengeluarkan zakat fitrah dengan kurma. Dan masalah lain dalam perkembangan ijtihad.
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar