Sabtu, 22 Februari 2020

"Hukum Shalat Di Pesawat."

Diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri RA, Nabi SAW bersabda :

".الأرض كلها مسجد الا المقبرة والحمام" 

Artinya : "Semua permukaan bumi adalah masjid (bisa dijadikan tempat shalat) kecuali kuburan dan hammam (toilet)."

[H.R.Turmudzi].

Dengan hadist ini, 'ulama Al-Malikiyyah berpendapat tidak boleh shalat diatas pesawat, karna tidak bersetubuh dengan bumi.

Tuan guru kami, yakni Asy-Syaikh Muhammad Ahyad Al-Bughuri (Asy-Syafi'i) menyatakan boleh-nya shalat dipesawat karna sempurna-nya syarat dan rukun-nya, dan Nabi SAW (juga) shalat diatas kendaraan-nya (Unta-nya).

Asy-Syaikh Ahmad Al-Harsani, berkata : "Istidlal (menjadikan dalil) dengan shalat-nya Nabi SAW diatas unta-nya , untuk boleh-nya shalat diatas pesawat adalah tertolak, karna unta bersetubuh dengan bumi, sedangkan pesawat terbang tidak bersetubuh dengan bumi."

Teman saya; Asy-Syaikh Abdul Hamid Amin mengajukan surat kepada Tuan Guru Asy-Syaikh Muhammad Ahyad, yang isi-nya tentang tidak boleh-nya shalat diatas angkasa (Al-Hawa).

Asy-Syaikh Muhammad Ahyad, berkata : "Shalat diatas angkasa memang tidak boleh karna tidak bisa sujud, beda hal-nya (jika) didalam pesawat terbang, didalam pesawat bisa berdiri dan bisa sujud."

Diantara 'ulama Mekkah yang tidak membolehkan shalat didalam pesawat adalah Asy-Syaikh Muhammad Ali Al-Maliki, seperti yang disampaikan sahabat saya, yakni Asy-Syaikh Abdul Hamid Amin.

[Kitab Misbah Adz-Dzalam Syarah Bulughul Maram, Karangan Asy-Syaikh Muhadjirin Amsar Addari (Bekasi), Jilid I, Hal.164].

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar