Jumat, 30 Agustus 2019

"Ancaman Nabi SAW Untuk Pembenci Arab."

Oleh : Dr.Abdi Kurnia Djohan, SH, MH (Dosen Pasca Sarjana di Universitas Indonesia [UI] dan Wakil Sekretaris LDNU 2015-2020).

Asy-Syaikh Yasin Bin Isa Alfadani meriwayatkan hadits dari Kiai Shiddiq Lasem (Ayah dari Kiai Ahmad Shiddiq, Rais 'Aam PBNU era 80-an), dari jalur Salman Alfarisi RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

تبغض العرب تبغضني

Artinya : "Kamu membenci Arab, berarti kamu membenci Aku."

[Riwayat Imam Al-Hakim, didalam Al-Mustadrak].

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

"Hukum Memperingati Pergantian Tahun Hijriah."

Oleh : K.H.Ma'ruf Khozin (Direktur Aswaja NU Center, Jawa Timur).

Jika memperingati malam Tahun Baru Islam adalah bid'ah, maka bid'ahkan juga kalender Hijriyah.

Sebab dimasa Nabi tidak ada sistem penghitungan tahun menggunakan kejadian Hijrah. Pakailah penghitungan tahun seperti dimasa Nabi.

Dahulu penghitungan tahun menggunakan nama kejadian, seperti Tahun Gajah (sebelum Nabi lahir ada pasukan Abrahah yang akan menghancurkan Kakbah dengan menaiki Gajah), Tahun Kesedihan (karena paman dan istri Nabi wafat hampir bersamaan) dan sebagai-nya.

Hijriyah baru ditetapkan dimasa Amirul Mukminin Sayyidinaa Umar Bin Khattab :

ﺟَﻤَﻊَ ﻋُﻤَﺮُ اﻟﻨَّﺎﺱَ ﻓَﺴَﺄَﻟَﻬُﻢْ ﻣِﻦْ ﺃَﻱِّ ﻳﻮﻡ ﻳُﻜْﺘَﺐُ اﻟﺘَّﺎﺭِﻳﺦُ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻋَﻠِﻲُّ ﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻲ ﻃَﺎﻟِﺐٍ : «ﻣِﻦْ ﻳَﻮْﻡِ ﻫﺎﺟﺮ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺗَﺮَﻙَ ﺃَﺭْﺽَ اﻟﺸِّﺮْﻙِ» ﻓَﻔَﻌَﻠَﻪُ ﻋُﻤَﺮُ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ

Artinya :

"Umar mengumpulkan ummat Islam dan bertanya : 'Sejak hari apa Tahun akan dicatat??' Maka Ali Bin Abi Thalib mengusulkan : 'Sejak Rasulullah SAW Hijrah meninggalkan tanah kesyirikan.' Kemudian Umar melakukan-nya."

[Riwayat Al-Hakim].

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Sabtu, 24 Agustus 2019

"Amalan Agar Tidak Susah Bangun Tidur (Kebluk)."

Oleh : Baginda K.H.Rizqi Dzulqarnain Ashmat Albatawi, MA (Pimpinan Yayasan Al-Mu'afah, Jln.Tipar Cakung).

Al-Imam Abul Qasim Khalaf Bin Abdul Malik Bin Mas'ud Bin Basykual Al-Andalusi (Wafat 578 H) telah meriwayatkan dari Al-Imam Al-Abdusi Arrazi, Beliau menyebutkan amalan untuk meminimalisir tidur dengan cara membaca ayat dibawah ini ditempat pembaringan sebelum tidur :

ان الله و ملائكته يصلون على النبي يا ايها الذين آمنوا صلوا عليه و سلموا تسليما

Artinya : "Sesungguh-nya Allah dan Malaikat-Malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepada-nya."

[Q.S.Al-Ahzab : 56].

Dengan izin Allah Ta'aalaa, maka orang tersebut tidak susah bangun (kebluk) dalam tidur-nya.

[Dikutip dari Kitab Ittihaful Amajid Bi Nafaisil Fawaid, Jilid II, Hal.98, karya Al-Qadhi Abu Munyah Asy-Syakunji Attijani].

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Minggu, 18 Agustus 2019

"Hukum Bersalaman Setelah Selesai Shalat."

A. Pertanyaan.

Selesai shalat, baik berjama'ah atau Munfarid (sendirian), kita disunnahkan membaca Istighfar 3 kali dan seterus-nya (wirid singkat atau panjang). Tetapi banyak juga dibeberapa tempat, sehabis salam, jama'ah langsung mengajak bersalaman tangan orang-orang yang berada disebelah kiri, kanan, depan, dan belakang, kemudian baru wiridan.

B. Jawaban.

Berjabatan tangan setelah shalat sebelum wiridan, adakala-nya merupakan Bid'ah yang diperbolehkan dan adakala-nya disunnahkan.

Kitab Bughyatul Musytarsyidin, Hal.50 :

(فَائِدَةٌ) المُصَافَحَةُ المُعْتَدَةُ بَعْدَ صَلاَتَيِ الصُبْحِ وَالعَصْرِ لاَ أصْلَ لَهَا, وَذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ أنَّهَا مِنَ البِدَعِ المُبَاحَةِ او اسْتَحْسَنَهُ النَّوَاوِيُّ. وَيَنْبَغِى التَّفْصِيْلُ بَيْنَ مَنْ كَانَ مَعَهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَمُبَاحَةٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ فَمُسْتَحَبَّةٌ. إذِ هِيَ سُنَّةٌ عِنْدَ اللِّقَاءِ إِجْمَاعًا.

Artinya : "(Faidah) Berjabatan tangan yang biasa dilakukan setelah shalat Shubuh dan shalat Ashar adalah sama sekali tidak ada dasarn-ya. Ibn Abdis Salam menyebutkan bahwa jabatan tangan tersebut adalah termasuk Bid'ah yang diperbolehkan atau yang dianggap bagus oleh Al-Imam Nawawi. Sepatut-nya diperinci diantara orang yang beserta dia sebelum shalat, maka jabatan tangan diantara kedua-nya sesudah shalat tersebut adalah Mubah. Dan orang yang tidak beserta dia sebelum shalat, maka hukum-nya sunnah. Karena jabatan tangan itu disunnahkan secara Ijma' (kesepakatan para 'ulama) pada waktu bertemu."

[Sumber : Bahtsul Masa'il NU (Nahdlatul 'Ulama)].

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Rabu, 14 Agustus 2019

"Hadits Menghadiri Haul Orang 'Alim Dari Kalangan Ahlul Bait."

Hadits Musalsal Bil Awwaliyyah.

الحافظ المسند القطب الحبيب عبد الله بلفقية عن الامام الحبر القطب الحبيب عبد القادر بلفقية عن الشيخ بدر الدين الدمشقي عن الشيخ عبد الرحمن البرزنجي عن الشيخ عبد الرحمن الزمزمي عن الشيخ يحيى بن صراد عن الشيخ عبد الحكم بن عيسى الظامى عن الشيخ يحيى بن ابراهم الترمذي عن الشيخ ابى بكر الهندوانى عن الشيخ محمد بن موسى التبريزى عن الشيخ عبدالرحمن بن اسحاق عن الشيخ يحيى بن ابى بكر عن الشيخ صرين بن اخضر عن الشيخ عبد الرحمن الكوكبى عن الشيخ محمد بن موسى الجهدى عن الشيخ محمد بن ابراهم عن الشيخ ابى المخالط عن الشيخ عيسى بن موسى الملقب بابى الفواريس عن الشيخ ابى يحيى الصفارعن النضر بن شميل عن ابيه عن جده عن النبى صلى الله عليه وسلم قال : "من احيا اسم العالم واحبه وحضر جلوسه ذكرا ومن حضر ذكرى عالم من اهل بيتى وحملة سنتى فى زمان الحرج والمرج اطال الله عمره وكأنما حج معى مائة حجة مقبولة." الحديث او كما قال.

Artinya :

Nabi Muhammad SAW, bersabda : "Siapa yang menghidupkan nama orang 'alim dan mencintai-nya dan menghadiri majlis-nya. Dan siapa yang menghadiri Haul-nya orang 'alim dari pada Ahlil Bait Ku yang mengemban sunnah-sunnah Ku (Ahli Hadits) dizaman yang hiruk-pikuk atau banyak kegaduhan (penuh dengan fitnah), maka Allah SWT akan panjangkan umur-nya, dan pahala-nya seakan-akan ia berhaji bersama Ku 100 kali ibadah Haji yang diterima."

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

"Obat Mengusir Flu."

Oleh : Baginda K.H.Rizqi Dzulqarnain Ashmat Albatawi, MA (Mu'assis Yayasan Al-Mu'afah, Jln.Tipar Cakung).

Flu atau Influenza adalah infeksi virus yang menyerang sistem pernafasan (sistem yang terdiri dari hidung, tenggorokan, dan paru-paru). Gejala-gejala flu yang biasa dirasakan diantara-nya adalah demam, sakit kepala, batuk-batuk, pegal-pegal, nafsu makan menurun, dan sakit tenggorokan.

Awal Alfaqir (Baginda K.H.Rizqi Dzulqarnain Ashmat Albatawi, MA) sampai di Maroko dipenghujung tahun 2011, ketika itu musim dingin dan banyak orang terjangkit flu. Alfaqir (Baginda K.H.Rizqi Dzulqarnain Ashmat Albatawi, MA) ternyata terjangkit juga penyakit tersebut (flu) selama berhari-hari.

Sengaja Alfaqir (Baginda K.H.Rizqi Dzulqarnain Ashmat Albatawi, MA) tidak berobat ke Dokter, mengingat berobat disana agak mahal. Ketika Alfaqir (Baginda K.H.Rizqi Dzulqarnain Ashmat Albatawi, MA) sampai di kota Aghadir, bertemu dengan sahabat Alfaqir (Baginda K.H.Rizqi Dzulqarnain Ashmat Albatawi, MA) yang bernama Assayyid Muhammad Albakri. Alfaqir (Baginda K.H.Rizqi Dzulqarnain Ashmat Albatawi, MA) menginap dikediaman Beliau selama dua hari, dan Beliau mengatakan bahwa obat yang mujarab untuk flu adalah : Ambil segenggam Gula Pasir, lalu jadikan Bukhur dipedupaan.

بخر بالسكر فهو شفاء للزكام.

Artinya : "Bakar Gula Pasir di pedupaan, lalu hirup asap-nya, itu menjadi obat Flu."

Alhamdulillah, dengan izin Allah, setelah Alfaqir (Baginda K.H.Rizqi Dzulqarnain Ashmat Albatawi, MA) amalkan kaifiat tersebut, penyakit flu pun tersembuhkan.

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Senin, 12 Agustus 2019

"Bid'ah Dhalalah Dan Mazmumah."

Pertanyaan.

[1]. Ada yang mengatakan bahwa Bid'ah ada dua macam (Mahmudah dan Mazmumah), tolong diberi penjelasan dalil naqli-nya (Al-Qur'an dan Hadits)??

[2]. Bagaimana kaitan-nya dengan Hadits Nabi bahwa semua Bid'ah itu Dhalalah??

[3]. Andaikata ada perbedaan antara sabda Nabi dengan fatwa 'ulama, maka kedua-nya yang patut diikuti siapa??

Jawaban.

[1]. Berdasarkan Kitab I'anatuth-Thalibin, Juz 1, Hal.271 :

وَقَالَ ابْنُ حَجَرٍ فِى فَتْحُ الْمُبِيْنِ فِى شَرْحِ قَوْ لِهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَحْدَثَ فِى اَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ, مَا نَصُّهُ : قَلَ الشَافِعِيُّ رَضِيَ الله عَنْهُ : مَا اَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْ إجْمَاعًا أو أَثَرً فَهُوَ البِدْعَةُ الضَّالَّةُ وَمَا أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخَالِفْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُودَةُ.

Artinya :

"Ibnu Hajar berkata dalam Kitab Fathul Mubin dalam mensyarahi sabda Nabi Muhammad SAW : "Siapa yang mengadakan hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini, apa saja yang tidak dari agama tersebut maka hal itu adalah tertolak." Apa yang dinyatakan : Al-Imam Asy-Syafi'i berkata : "Apa yang baru terjadi dan menyalahi Kitab Al-Qur'an atau Sunnah Rasul atau Ijma' atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah Bid'ah yang Dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah Bid'ah Mahmudah (terpuji).""

Sabda Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Addailami dalam Kitab Musnad Al-Firdaus :

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ إلاَّ بِدْعَةً فِى عِبَادَةٍ

Artinya : "Setiap Bid'ah itu adalah sesat, kecuali Bid'ah dalam memperkuat ibadah."

[2]. Jika saudara mendalami ilmu bahasa Arab, niscaya anda akan memahami bahwa Hadits Nabi yang menyatakan bahwa setiap Bid'ah itu adalah sesat, adalah masih dapat menerima pengecualian, karena lafadz 'Kullu Bid'atin' adalah Isim yang di-Mudhaf-kan kepada Isim Nakirah, sehingga Dhalalah-nya adalah bersifat 'Am (umum).

Sedangkan setiap hal yang bersifat umum pastilah menerima pengecualian.

[3]. Andaikata ada, maka yang patut diikuti sudah barang tentu adalah sabda Nabi SAW. Akan tetapi saudara harus menyadari bahwa tidak seorang pun dari para 'ulama yang sebenar-nya berani memberikan fatwa, kecuali berdasarkan Nash Al-Qur'an atau Hadits Nabi SAW.

[Sumber : Bahtsul Masa'il NU (Nahdlatul 'Ulama)].

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

"Hukum Janin Yang Terdapat Diperut Hewan Yang Disembelih."

Oleh : Assayyid Muhammad Dhiya'uddin Al-Muthahar.

Hukum Janin yang ada diperut hewan yang disembelih :

[1]. Al-Imam Abu Hanifah : "Jika Janin tersebut (ketika dikeluarkan) sudah dalam keadaan mati, maka termasuk bangkai. Jika masih hidup, maka wajib disembelih (sebelum dikonsumsi)."

[2]. Al-Imam Syafi'i, Abu Yusuf (Al-Qadhi), dan Muhammad (Bin Hasan Syaibani) : "Bahwa Janin tersebut (yang dalam keadaan mati), boleh dikonsumsi. Karena dia (Janin) sudah terwakili penyembelihan-nya dengan tersembelih-nya sang induk."

[3]. Al-Imam Malik : "Jika Janin-nya sudah sempurna (bentuk-nya) dan terdapat bulu yang tumbuh (pertanda sempurna bentuk-nya), maka boleh dikonsumsi."

[4]. Al-Imam Qurthubi : "Bahwa Janin hewan yang mati (ketika dikeluarkan dari induk yang tersembelih), maka status-nya sama seperti anggota tubuh sang induk."

[Kitab Rawai'ul Bayan Fii Tafsir Ayatil Ahkam Minal Qur'an, Karangan Asy-Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni].

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Selasa, 06 Agustus 2019

"Takbir 'Ied (Hari Raya 'Ied)."

Oleh : Al-Habib Muhammad Shulfi Bin Abu Nawar Alaydrus, S.Kom (Pimpinan Majlis Ta'lim Nurussa'adah, Joglo).

'Ied menurut Asy-Syaikh Ibrahim Albajuri dari akar kata 'العود' (al-'Aud) yang berarti Kembali. Artinya, diwaktu ini setiap hamba kembali menjadi bersih. 'Idhul Fithri yaitu kembali bersih setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh, sedangkan 'Idhul Adha merupakan kembali bersih bagi orang-orang yang menjalankan ibadah Haji.

Dalam kedua hari raya ini, diantara amalan yang disunnahkan bagi ummat Islam adalah menghidupkan malam hari raya dengan ibadah. Dalam sebuah Hadits disebutkan :

من أحْيَا لَيلَةَ الْعِيد، أَحْيَا اللهُ قَلْبَهُ يَوْمَ تَمُوْت القُلُوبُ

Artinya : "Siapa yang menghidupkan malam hari raya, Allah akan menghidupkan hati-nya disaat hati-hati orang sedang mengalami kematian."

[Kitab Hasyiyatul Bajuri, Karangan Asy-Syaikh Ibrahim Albajuri, Hal.227].

Minimal, dalam menghidupkan malam 'Ied, seseorang bisa menjalankan shalat Isya' berjama'ah serta niat kuat ingin menjalankah shalat Shubuh berjama'ah. Lebih baik lagi menjalankan ibadah-ibadah lain seperti membaca Al-Qur'an, dzikir, dan lain sebagai-nya.

Diantara kesunnahan pada hari raya ini adalah mengumandangkan Takbir. Asy-Syaikh Abu Abdillah Muhammad Ibn Qasim Asy-Syafi'i dalam Kitab Fathul Qarib Al-Mujib menjelaskan, Takbir dalam 'Ied terbagi menjadi dua macam, yaitu Takbir Mursal dan Takbir Muqayyad.

Takbir Mursal adalah takbir yang tidak mesti dibaca setelah shalat. Takbir ini dibaca sejak terbenam-nya matahari ketika dipenghujung bulan Ramadhan (malam hari raya) sampai ke-esokan hari-nya sebelum shalat 'Ied dilaksanakan.

Sedangkan Takbir Muqayyad adalah takbir yang dibaca setiap selesai shalat wajib ataupun sunnah sejak pagi setelah shalat Shubuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) sampai sore hari dipenghujung hari Tasyrik (13 Dzulhijjah) waktu Ashar.

Bacaan takbir yang dibaca pada kedua jenis takbir tersebut adalah :

الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، والله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد، الله أكبر كبيراً، والحَمْدُ لِلهِ كَثِيْراً، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لا إله إلا الله وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Al-Imam Muhammad Bin Qasim Al-Ghazi didalam Kitab Fathul Qarib menyatakan bahwa membaca takbir pada kedua moment diatas adalah sunnah Mu'akkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan dan ditekankan. Sebab pada waktu itu ummat Islam sedang bersenang-senang dan merayakan hari raya-nya, maka sebagai bentuk syi'ar-nya adalah dengan membaca takbir tersebut dimana saja, seperti Masjid, rumah, pasar, toko, dan sebagai-nya.

Jadi, membaca takbir setelah shalat lima waktu sangat dianjurkan. Dimana anjuran ini hanya pada saat bulan Dzulhijjah, lebih tepat-nya dari tanggal 9 sampai 13 Dzulhijjah. Dan anjuran ini berlaku untuk seluruh ummat Islam, baik sedang sendirian, bepergian, orang merdeka maupun budak, dan termasuk perempuan.

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

"Hukum Memotong (Menyembelih) Hewan Dengan Mesin."

A. Permasalahan.

Bagaimana hukum pemotongan atau penyembelihan Hewan dengan Mesin??

B. Jawaban.

Hukum memotong atau menyembelih Hewan dengan Mesin adalah Halal, jika Mesin dan cara memotong-nya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

• Pemotong-nya seorang Muslim atau Ahlu Kitab yang asli.
 
• Alat Mesin yang dipergunakan, merupakan benda Tajam yang bukan dari Tulang atau Kuku.
 
• Sengaja menyembelih Hewan tersebut.

C. Dasar Pengambilan Dalil.

• Kitab Bujairami Wahab, Jilid IV, Hal.286 :

وشرط فى الذبح قصد اى قصد العين أو الجنس بالفعل (قوله قصد العين) وإن أخطأفى ظنه، أو الجنس فى الإصابة – ح ل – والمرد بقصد العين أو بالجنس بالفعل أى قصد إيقاع الفعل على العين أو على واحد من الجنس وإن لم يقصد الذبح.

Artinya : "Syarat dalam memotong hewan : 'Menyengaja terhadap Hewan-nya atau jenis-nya dengan perbuatan (kata-kata Menyengaja pada Hewan), meskipun keliru dalam persangkaan-nya atau jenis-nya dalam kenyataan-nya.' Artinya menyengaja ialah : 'Sengaja terhadap Hewan itu atau jenis-nya walupun tidak sengaja menyembelih.'"

Sumber : Bahtsul Masail NU (Nahdlatul Ulama).

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

"Hukum Bayi Tabung."

A. Pertanyaan.

Bagaimana hukum-nya mengerjakan proses Bayi Tabung. Bayi Tabung ialah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil Mani' atau Sperma laki-laki dan Sel Telur wanita, lalu dimasukkan ke dalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lama-nya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan kedalam rahim Ibu.

B. Jawaban.

Hukum-nya Tafsil (terperinci) sebagai berikut :

• Apabila Sperma yang ditabung dan yang dimasukkan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan Sperma suami-istri, maka hukum-nya Haram.

• Dan apabila Sperma atau Mani' yang ditabung tersebut Sperma suami-istri, tetapi cara mengeluarkan-nya tidak Muhtaram, maka hukum-nya juga Haram.

• Bila Sperma yang ditabung itu Sperma atau Mani' suami-istri dan cara mengeluarkan-nya Muhtaram, serta dimasukkan ke dalam rahim istri sendiri maka hukum-nya Boleh.

C. Keterangan.

Mani' Muhtaram adalah yang keluar atau dikeluarkan dengan cara yang diperbolehkan oleh Syara'.

Tentang anak yang dihasilkan dari Sperma tersebut dapat Ilhaq atau tidak kepada pemilik Mani', terdapat perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hajar dan Imam Ramli.

Menurut Imam Ibnu Hajar tidak bisa Ilhaq kepada pemilik Mani' secara Mutlaq (baik Muhtaram atau tidak). Sedang menurut Imam Ramli anak tersebut dapat Ilhaq kepada pemilik Mani' dengan syarat keluar-nya mani tersebut harus Muhtaram.

D. Dasar Pengambilan Dalil.

• Kitab Al-Jami'ush-Shaghir, Hadits No.8030 :

مامن ذنب بعد الشرك أعظم عند الله من نطفة وضعها رجل فى رحم لايحل له. رواه ابن الدنا عن الهشيم بن مالك الطائ الجامع الصغير

Artinya : "Tidak ada dosa yang lebih besar setelah Syirik (menyekutukan Allah) disisi Allah dari pada Mani'-nya seorang laki-laki yang ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal bagi-nya."

[H.R.Ibnu Abiddunya, dari Hasyim Bin Malik Ath-Tha'i].

• Kitab Hikmatu Tasyri' Wal Safatuhu, Jilid II, Hal.48 :

من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فلا يسقين ماءه زرع أخيه

Artinya : "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali menyiram air (Mani'-nya) pada lahan tanaman (rahim) orang lain."

• Kitab Al-Qolyubi, Jilid IV, Hal.32 :

ولو أتت بولد عُلِمِ أنه ليس منه مع إمْكَانِه مِنْهُ ( لَزِمَهُ نَفْيُهُ ) لِأَنَّ تَرْكَ النَّفْيِ يَتَضَمَّنُ اسْتِلْحَاقَ مَنْ لَيْسَ مِنْهُ حَرَامٌ.

Artinya : "Apabila seorang perempuan datang dengan membawa anak, dan diketahui bahwa anak tersebut bukan dari suami-nya, dan dapat mungkin dari suami-nya (namun secara yakin tidak dari suami-nya). Maka wajib meniadakan (menolak mengakui), karena bila tidak dilaksanakan penolakan, dapat dimasukan nasab dari orang yang tidak Haram (suami-nya)."

• Kitab Bujairimi Iqna', Jilid IV, Hal.36 :

( الحاصل ) المراد بالمنى المحترام حال خروجه فقط على ما اعتمده مر وان كان غير محترم حال الدخول، كما اذا احتلم الزوج وأخذت الزوجة منيه فى فرجها ظانة أنه من منىّ اجنبى فإن هذا محترم حال الخروج وغير محترم حال الدخول وتجب العدة به إذا طلقت الزوجة قبل الوطء على المعتمد خلافا لإبن حجر لأنه يعتبر أن يكون محترما فى الحالين كماقرره شيخنا.

Artinya : "(Kesimpulan) yang dimaksud Mani Muhtaram (mulia) adalah pada waktu keluar-nya saja, seperti yang dikuatkan Imam Ramli, meskipun tidak Muhtaram pada waktu masuk. Contoh : Suami bermimpi keluar Mani', dan istri-nya mengambil-nya (air Mani' tersebut) lalu dimasukkan ke Farji (kemaluan)-nya dengan persangkaan bahwa air Mani' tersebut milik laki-laki lain (bukan suami-nya) maka hal ini dinamakan Mani' Muhtaram keluar-nya, tapi tidak Muhtaram waktu masuk-nya ke Farji, dan dia wajib punya Iddah (masa penantian) jika suami-nya menceraikan sebelum disetubui. Menurut yang Mu'tamad, berbeda dengan pendapat-nya Imam Ibnu Hajar yang mengatakan, kriteria-nya harus Muhtaram kedua-nya (waktu masuk dan keluar) seperti ketetapan dari Syaikhunaa (Rafi'i Nawawi)."

• Kitab Kifayatul Akhyar, Jilid II, Hal.113 :

لو إستمنى الرجل منية بيد امرأته او امته جاز لأنها محل استمتاعها

Artinya : "Jika seorang suami sengaja mengeluarkan air Mani'-nya dengan perantara tangan istri-nya, atau tangan perempuan amat-nya, maka Boleh. Karena perempuan tersebut tempat Istima' (senang-senang) bagi seorang suami."

Sumber : Bahtsul Masa'il NU (Nahdlatul 'Ulama).

---

Keterangan : Ilhaq itu menyamakan DNA atau Nasab (menurut Gurunda Al-Habib Muhammad Shulfi Bin Abu Nawar Alaydrus).

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Senin, 05 Agustus 2019

"Hukum Puasa Sunnah Dengan Tujuan Diet."

Al-Imam Assuyuthi didalam Kitab Al-Asybah Wannadzair mengatakan :

"Jika tujuan duniawi lebih dominan, maka ibadah-nya tidak mendapatkan pahala. Jika tujuan agama-nya (ibadah-nya) lebih dominan, maka akan mendapatkan pahala sesuai kadar niat-nya. Jika sama-sama kuat, maka kedua-nya saling menggugurkan."

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Sabtu, 03 Agustus 2019

"Bulan Dzulhijjah Dimata Sufi."

Oleh : Assayyid Muhammad Yusuf Bin Alwi Al-Aidid, S.Pd, M.Si (Dosen Agama Islam, Universitas Indonesia [UI] dan PNJ).

Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu dari empat bulan Haram. Pada bulan tersebut dilarang melakukan sesuatu maksiat dan berperang. Disisi lain, sebagian muslimin menunaikan Rukun Islam yang kelima, yakni Haji. Adapun penulis, menulis artikel ini karena ingin mengungkap rahasia-rahasia hari yang ada dibulan Dzulhijjah. Umum-nya, 'ulama menuturkan keistimewaan hari kedelapan, kesembilan, dan kesepuluh dibulan itu.

Hari kedelapan pada Bulan Dzulhijjah disebut juga dengan Tarwiyah. Al-Imam Ghazali menuturkan, 'Jika ada orang yang berpuasa pada hari Tarwiyah maka ia mendapatkan ganjaran 1.000 ekor kambing dan 1.000 ekor kuda yang ia tunggangi untuk berjuang dijalan Allah.'

Hal tersebut Beliau intisarikan dari Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA. Dahulu ada seorang pemuda yang selalu menyimak penuturan Nabi Muhammad SAW, sehingga jika datang Bulan Dzulhijjah ia berpuasa. Maka, kabar ini sampai pada Rasulullah dan Beliau memanggil dan bertanya kepada pemuda tersebut, 'Apa yang memotivasi mu untuk berpuasa pada hari-hari dibulan Dzulhijjah??'

Pemuda itu berkata, 'Demi kedua orangtua mu dan ibu ku wahai Rasulullah, sesungguh-nya hari-hari tersebut adalah hari-hari yang makmur. Pada hari-hari Haji itu, do'a-do'a mereka (kedua orangtua mu dan ibu ku) kepada Allah menyertai ku.'

Sehingga Rasul bersabda, 'Dan sungguh engkau berpuasa pada hari tersebut maka engkau mendapatkan pahala seperti membebaskan 100 budak, dan mendapatkan 100 kambing dan kuda untuk berjuang dijalan Allah.'

Melalui pernyataan hadits Nabi Muhammad SAW yang disimpulkan oleh Al-Imam Ghazali, maka ummat Islam berpuasa sunnah dihari Tarwiyah. Namun ummat muslim bukan hanya berpuasa pada hari Tarwiyah saja, akan tetapi berpuasa pula pada hari Arafah (hari kesembilan Dzulhijjah).

Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW, 'Jika pada hari Arafah Allah menebarkan rahmat-Nya, maka bukankah pada hari tersebut banyak budak yang terbebaskan. Dan siapa yang memohon kepada Allah atas hajat dari hajat-hajat dunia dan akhirat, maka Ia akan memenuhi untuk hamba-Nya. Puasa Arafah juga menghapuskan dosa-dosa setahun lalu dan dosa-dosa setahun dimasa mendatang.'

Asy-Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani berkata didalam Kitab Al-Ghunyah, 'Bahwa hari kesepuluh pada tiap-tiap Bulan Qamariyah (Hijriah) dimuliakan oleh Allah dengan sepuluh kemuliaan. Kemuliaan tersebut diantara-nya, keberkahan pada umur seseorang, bertambah rezeki-nya, terjaga keluarga-nya, terhapus kejelekan-nya, bertambah kebaikan-nya, mudah dalam sakaratul maut-nya, ringan dalam hisab-nya, keberhasilan dalam tingkat spiritualitas-nya, dan naik derajat-nya disisi Allah.

Ungkapan Asy-Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani perlu diaplikasikan oleh ummat muslim pada moment sepuluh Dzulhijjah. Adapun cara mengaplikasikan-nya dengan menambah giat ibadah wajib dan sunnah, memperbanyak dzikir, menyisihkan uang untuk disedekahkan, selalu mengingatkan keluarga tentang penting-nya ibadah, dan melakukan kebaikan-kebaikan baik sesama muslim dan umat diluar muslim pada hari tersebut.

Selain itu Asy-Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani didalam ceramah-nya pernah mengutip perkataan Ibn Abbas, bahwa pada hari kesepuluh Dzulhijjah ada kemulian-kemulian para Nabi. Kemuliaan-kemuliaan tersebut diantara-nya Allah menerima taubat Nabi Adam AS, kala itu nabi Adam bertaubat kepada Allah dipadang Arafah dan mengakui dosa-dosanya.

Disisi lain pada hari tersebut, Nabi Ibrahim ditetapkan sebagai kekasih-Nya, ia membelanjakan harta-nya untuk menghidangkan hidangan tamu-tamunya, ia diselamatkan Allah dari api yang panas, dan ia mengikhlaskan anak-nya untuk dijadikan Qurban, serta pada hari itu Nabi Ibrahim membangun Ka'bah.

Pandangan Al-Imam Ghazali dan Asy-Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani, kedua tokoh Sufi dunia, tentang rahasia-rahasia hari kedelapan, kesembilan, dan kesepuluh Dzulhijjah merupakan pemicu bagi ummat muslim untuk meningkatkan ibadah. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa setiap bulan Hijriah mempunyai kandungan-kandungan tersendiri. Sehingga peningkatan ibadah dan Muraqabah bukan hanya dikhususkan pada hari-hari dan bulan-bulan tertentu saja, akan tetapi harus dilakukan pada setiap waktu yang kita jalani.


Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

"Berqurban Dengan Hewan Betina."

Oleh : K.H.Ma'ruf Khozin (Direktur Aswaja NU Center, Jawa Timur).

Hewan betina ini sering ditanyakan dalam Pelatihan Fiqih Qurban. Dalam Madzhab Syafi'iyah dijelaskan :

يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بالذكر وَبِالْأُنْثَى بِالْإِجْمَاعِ وَفِي الأفضل مِنْهُمَا خِلَافٌ (الصَّحِيحُ) الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْبُوَيْطِيِّ وَبِهِ قَطَعَ كَثِيرُونَ أَنَّ الذكر أفضل مِنْ الْأُنْثَى

Artinya : "Sah menyembelih Qurban dengan hewan Jantan dan Betina berdasarkan Ijma' 'Ulama. Terkait mana yang lebih utama?? Terdapat perbedaan pendapat. Menurut Qaul yang shahih dan telah dijelaskan oleh Asy-Syafi'i dalam Kitab Buwaithi dan diikuti oleh banyak 'ulama, bahwa hewan Jantan lebih utama dari pada Betina."

[Kitab Al-Majmu', 8/397].

Disisi lain, Dinas Peternakan mensosialisasikan larangan menyembelih hewan Betina yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (2) PP 95/2012; 'Bukan Ruminansia besar Betina anakan dan Betina produktif'. Kalau hewan Betina sudah tidak produktif lagi (tidak mana'an), maka boleh disembelih.

Peraturan Pemerintah ini tetap bisa kita lakukan karena memang secara Fiqih lebih utama Jantan. Ajaran Islam tetap kita amalkan dan peraturan di NKRI jangan kita langgar. Sebab Agama dan Negara tidak perlu dipertentangkan.

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.