Oleh : Al-Habib Muhammad Shulfi Bin Abu Nawar Alaydrus, S.Kom (Pimpinan Majlis Ta'lim Nurussa'adah, Joglo).
'Ied menurut Asy-Syaikh Ibrahim Albajuri dari akar kata 'العود' (al-'Aud) yang berarti Kembali. Artinya, diwaktu ini setiap hamba kembali menjadi bersih. 'Idhul Fithri yaitu kembali bersih setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh, sedangkan 'Idhul Adha merupakan kembali bersih bagi orang-orang yang menjalankan ibadah Haji.
Dalam kedua hari raya ini, diantara amalan yang disunnahkan bagi ummat Islam adalah menghidupkan malam hari raya dengan ibadah. Dalam sebuah Hadits disebutkan :
من أحْيَا لَيلَةَ الْعِيد، أَحْيَا اللهُ قَلْبَهُ يَوْمَ تَمُوْت القُلُوبُ
Artinya : "Siapa yang menghidupkan malam hari raya, Allah akan menghidupkan hati-nya disaat hati-hati orang sedang mengalami kematian."
[Kitab Hasyiyatul Bajuri, Karangan Asy-Syaikh Ibrahim Albajuri, Hal.227].
Minimal, dalam menghidupkan malam 'Ied, seseorang bisa menjalankan shalat Isya' berjama'ah serta niat kuat ingin menjalankah shalat Shubuh berjama'ah. Lebih baik lagi menjalankan ibadah-ibadah lain seperti membaca Al-Qur'an, dzikir, dan lain sebagai-nya.
Diantara kesunnahan pada hari raya ini adalah mengumandangkan Takbir. Asy-Syaikh Abu Abdillah Muhammad Ibn Qasim Asy-Syafi'i dalam Kitab Fathul Qarib Al-Mujib menjelaskan, Takbir dalam 'Ied terbagi menjadi dua macam, yaitu Takbir Mursal dan Takbir Muqayyad.
Takbir Mursal adalah takbir yang tidak mesti dibaca setelah shalat. Takbir ini dibaca sejak terbenam-nya matahari ketika dipenghujung bulan Ramadhan (malam hari raya) sampai ke-esokan hari-nya sebelum shalat 'Ied dilaksanakan.
Sedangkan Takbir Muqayyad adalah takbir yang dibaca setiap selesai shalat wajib ataupun sunnah sejak pagi setelah shalat Shubuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) sampai sore hari dipenghujung hari Tasyrik (13 Dzulhijjah) waktu Ashar.
Bacaan takbir yang dibaca pada kedua jenis takbir tersebut adalah :
الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، والله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد، الله أكبر كبيراً، والحَمْدُ لِلهِ كَثِيْراً، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لا إله إلا الله وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ
Al-Imam Muhammad Bin Qasim Al-Ghazi didalam Kitab Fathul Qarib menyatakan bahwa membaca takbir pada kedua moment diatas adalah sunnah Mu'akkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan dan ditekankan. Sebab pada waktu itu ummat Islam sedang bersenang-senang dan merayakan hari raya-nya, maka sebagai bentuk syi'ar-nya adalah dengan membaca takbir tersebut dimana saja, seperti Masjid, rumah, pasar, toko, dan sebagai-nya.
Jadi, membaca takbir setelah shalat lima waktu sangat dianjurkan. Dimana anjuran ini hanya pada saat bulan Dzulhijjah, lebih tepat-nya dari tanggal 9 sampai 13 Dzulhijjah. Dan anjuran ini berlaku untuk seluruh ummat Islam, baik sedang sendirian, bepergian, orang merdeka maupun budak, dan termasuk perempuan.
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar