Jumat, 30 Agustus 2019

"Hukum Memperingati Pergantian Tahun Hijriah."

Oleh : K.H.Ma'ruf Khozin (Direktur Aswaja NU Center, Jawa Timur).

Jika memperingati malam Tahun Baru Islam adalah bid'ah, maka bid'ahkan juga kalender Hijriyah.

Sebab dimasa Nabi tidak ada sistem penghitungan tahun menggunakan kejadian Hijrah. Pakailah penghitungan tahun seperti dimasa Nabi.

Dahulu penghitungan tahun menggunakan nama kejadian, seperti Tahun Gajah (sebelum Nabi lahir ada pasukan Abrahah yang akan menghancurkan Kakbah dengan menaiki Gajah), Tahun Kesedihan (karena paman dan istri Nabi wafat hampir bersamaan) dan sebagai-nya.

Hijriyah baru ditetapkan dimasa Amirul Mukminin Sayyidinaa Umar Bin Khattab :

ﺟَﻤَﻊَ ﻋُﻤَﺮُ اﻟﻨَّﺎﺱَ ﻓَﺴَﺄَﻟَﻬُﻢْ ﻣِﻦْ ﺃَﻱِّ ﻳﻮﻡ ﻳُﻜْﺘَﺐُ اﻟﺘَّﺎﺭِﻳﺦُ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻋَﻠِﻲُّ ﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻲ ﻃَﺎﻟِﺐٍ : «ﻣِﻦْ ﻳَﻮْﻡِ ﻫﺎﺟﺮ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺗَﺮَﻙَ ﺃَﺭْﺽَ اﻟﺸِّﺮْﻙِ» ﻓَﻔَﻌَﻠَﻪُ ﻋُﻤَﺮُ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ

Artinya :

"Umar mengumpulkan ummat Islam dan bertanya : 'Sejak hari apa Tahun akan dicatat??' Maka Ali Bin Abi Thalib mengusulkan : 'Sejak Rasulullah SAW Hijrah meninggalkan tanah kesyirikan.' Kemudian Umar melakukan-nya."

[Riwayat Al-Hakim].

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar