Pertanyaan.
[1]. Ada yang mengatakan bahwa Bid'ah ada dua macam (Mahmudah dan Mazmumah), tolong diberi penjelasan dalil naqli-nya (Al-Qur'an dan Hadits)??
[2]. Bagaimana kaitan-nya dengan Hadits Nabi bahwa semua Bid'ah itu Dhalalah??
[3]. Andaikata ada perbedaan antara sabda Nabi dengan fatwa 'ulama, maka kedua-nya yang patut diikuti siapa??
Jawaban.
[1]. Berdasarkan Kitab I'anatuth-Thalibin, Juz 1, Hal.271 :
وَقَالَ ابْنُ حَجَرٍ فِى فَتْحُ الْمُبِيْنِ فِى شَرْحِ قَوْ لِهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَحْدَثَ فِى اَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ, مَا نَصُّهُ : قَلَ الشَافِعِيُّ رَضِيَ الله عَنْهُ : مَا اَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْ إجْمَاعًا أو أَثَرً فَهُوَ البِدْعَةُ الضَّالَّةُ وَمَا أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخَالِفْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُودَةُ.
Artinya :
"Ibnu Hajar berkata dalam Kitab Fathul Mubin dalam mensyarahi sabda Nabi Muhammad SAW : "Siapa yang mengadakan hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini, apa saja yang tidak dari agama tersebut maka hal itu adalah tertolak." Apa yang dinyatakan : Al-Imam Asy-Syafi'i berkata : "Apa yang baru terjadi dan menyalahi Kitab Al-Qur'an atau Sunnah Rasul atau Ijma' atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah Bid'ah yang Dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah Bid'ah Mahmudah (terpuji).""
Sabda Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Addailami dalam Kitab Musnad Al-Firdaus :
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ إلاَّ بِدْعَةً فِى عِبَادَةٍ
Artinya : "Setiap Bid'ah itu adalah sesat, kecuali Bid'ah dalam memperkuat ibadah."
[2]. Jika saudara mendalami ilmu bahasa Arab, niscaya anda akan memahami bahwa Hadits Nabi yang menyatakan bahwa setiap Bid'ah itu adalah sesat, adalah masih dapat menerima pengecualian, karena lafadz 'Kullu Bid'atin' adalah Isim yang di-Mudhaf-kan kepada Isim Nakirah, sehingga Dhalalah-nya adalah bersifat 'Am (umum).
Sedangkan setiap hal yang bersifat umum pastilah menerima pengecualian.
[3]. Andaikata ada, maka yang patut diikuti sudah barang tentu adalah sabda Nabi SAW. Akan tetapi saudara harus menyadari bahwa tidak seorang pun dari para 'ulama yang sebenar-nya berani memberikan fatwa, kecuali berdasarkan Nash Al-Qur'an atau Hadits Nabi SAW.
[Sumber : Bahtsul Masa'il NU (Nahdlatul 'Ulama)].
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar