A. Pertanyaan.
Selesai shalat, baik berjama'ah atau Munfarid (sendirian), kita disunnahkan membaca Istighfar 3 kali dan seterus-nya (wirid singkat atau panjang). Tetapi banyak juga dibeberapa tempat, sehabis salam, jama'ah langsung mengajak bersalaman tangan orang-orang yang berada disebelah kiri, kanan, depan, dan belakang, kemudian baru wiridan.
B. Jawaban.
Berjabatan tangan setelah shalat sebelum wiridan, adakala-nya merupakan Bid'ah yang diperbolehkan dan adakala-nya disunnahkan.
Kitab Bughyatul Musytarsyidin, Hal.50 :
(فَائِدَةٌ) المُصَافَحَةُ المُعْتَدَةُ بَعْدَ صَلاَتَيِ الصُبْحِ وَالعَصْرِ لاَ أصْلَ لَهَا, وَذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ أنَّهَا مِنَ البِدَعِ المُبَاحَةِ او اسْتَحْسَنَهُ النَّوَاوِيُّ. وَيَنْبَغِى التَّفْصِيْلُ بَيْنَ مَنْ كَانَ مَعَهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَمُبَاحَةٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ فَمُسْتَحَبَّةٌ. إذِ هِيَ سُنَّةٌ عِنْدَ اللِّقَاءِ إِجْمَاعًا.
Artinya : "(Faidah) Berjabatan tangan yang biasa dilakukan setelah shalat Shubuh dan shalat Ashar adalah sama sekali tidak ada dasarn-ya. Ibn Abdis Salam menyebutkan bahwa jabatan tangan tersebut adalah termasuk Bid'ah yang diperbolehkan atau yang dianggap bagus oleh Al-Imam Nawawi. Sepatut-nya diperinci diantara orang yang beserta dia sebelum shalat, maka jabatan tangan diantara kedua-nya sesudah shalat tersebut adalah Mubah. Dan orang yang tidak beserta dia sebelum shalat, maka hukum-nya sunnah. Karena jabatan tangan itu disunnahkan secara Ijma' (kesepakatan para 'ulama) pada waktu bertemu."
[Sumber : Bahtsul Masa'il NU (Nahdlatul 'Ulama)].
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar