Hukum Janin yang ada diperut hewan yang disembelih :
[1]. Al-Imam Abu Hanifah : "Jika Janin tersebut (ketika dikeluarkan) sudah dalam keadaan mati, maka termasuk bangkai. Jika masih hidup, maka wajib disembelih (sebelum dikonsumsi)."
[2]. Al-Imam Syafi'i, Abu Yusuf (Al-Qadhi), dan Muhammad (Bin Hasan Syaibani) : "Bahwa Janin tersebut (yang dalam keadaan mati), boleh dikonsumsi. Karena dia (Janin) sudah terwakili penyembelihan-nya dengan tersembelih-nya sang induk."
[3]. Al-Imam Malik : "Jika Janin-nya sudah sempurna (bentuk-nya) dan terdapat bulu yang tumbuh (pertanda sempurna bentuk-nya), maka boleh dikonsumsi."
[4]. Al-Imam Qurthubi : "Bahwa Janin hewan yang mati (ketika dikeluarkan dari induk yang tersembelih), maka status-nya sama seperti anggota tubuh sang induk."
[Kitab Rawai'ul Bayan Fii Tafsir Ayatil Ahkam Minal Qur'an, Karangan Asy-Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni].
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar