Bagaimana hukum pemotongan atau penyembelihan Hewan dengan Mesin??
B. Jawaban.
Hukum memotong atau menyembelih Hewan dengan Mesin adalah Halal, jika Mesin dan cara memotong-nya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• Pemotong-nya seorang Muslim atau Ahlu Kitab yang asli.
• Alat Mesin yang dipergunakan, merupakan benda Tajam yang bukan dari Tulang atau Kuku.
• Sengaja menyembelih Hewan tersebut.
C. Dasar Pengambilan Dalil.
• Kitab Bujairami Wahab, Jilid IV, Hal.286 :
وشرط فى الذبح قصد اى قصد العين أو الجنس بالفعل (قوله قصد العين) وإن أخطأفى ظنه، أو الجنس فى الإصابة – ح ل – والمرد بقصد العين أو بالجنس بالفعل أى قصد إيقاع الفعل على العين أو على واحد من الجنس وإن لم يقصد الذبح.
Artinya : "Syarat dalam memotong hewan : 'Menyengaja terhadap Hewan-nya atau jenis-nya dengan perbuatan (kata-kata Menyengaja pada Hewan), meskipun keliru dalam persangkaan-nya atau jenis-nya dalam kenyataan-nya.' Artinya menyengaja ialah : 'Sengaja terhadap Hewan itu atau jenis-nya walupun tidak sengaja menyembelih.'"
Sumber : Bahtsul Masail NU (Nahdlatul Ulama).
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar