Selasa, 06 Agustus 2019

"Hukum Memotong (Menyembelih) Hewan Dengan Mesin."

A. Permasalahan.

Bagaimana hukum pemotongan atau penyembelihan Hewan dengan Mesin??

B. Jawaban.

Hukum memotong atau menyembelih Hewan dengan Mesin adalah Halal, jika Mesin dan cara memotong-nya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

• Pemotong-nya seorang Muslim atau Ahlu Kitab yang asli.
 
• Alat Mesin yang dipergunakan, merupakan benda Tajam yang bukan dari Tulang atau Kuku.
 
• Sengaja menyembelih Hewan tersebut.

C. Dasar Pengambilan Dalil.

• Kitab Bujairami Wahab, Jilid IV, Hal.286 :

وشرط فى الذبح قصد اى قصد العين أو الجنس بالفعل (قوله قصد العين) وإن أخطأفى ظنه، أو الجنس فى الإصابة – ح ل – والمرد بقصد العين أو بالجنس بالفعل أى قصد إيقاع الفعل على العين أو على واحد من الجنس وإن لم يقصد الذبح.

Artinya : "Syarat dalam memotong hewan : 'Menyengaja terhadap Hewan-nya atau jenis-nya dengan perbuatan (kata-kata Menyengaja pada Hewan), meskipun keliru dalam persangkaan-nya atau jenis-nya dalam kenyataan-nya.' Artinya menyengaja ialah : 'Sengaja terhadap Hewan itu atau jenis-nya walupun tidak sengaja menyembelih.'"

Sumber : Bahtsul Masail NU (Nahdlatul Ulama).

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar