Oleh : K.H.Ma'ruf Khozin (Direktur Aswaja NU Center, Jawa Timur).
Hewan betina ini sering ditanyakan dalam Pelatihan Fiqih Qurban. Dalam Madzhab Syafi'iyah dijelaskan :
يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بالذكر وَبِالْأُنْثَى بِالْإِجْمَاعِ وَفِي الأفضل مِنْهُمَا خِلَافٌ (الصَّحِيحُ) الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْبُوَيْطِيِّ وَبِهِ قَطَعَ كَثِيرُونَ أَنَّ الذكر أفضل مِنْ الْأُنْثَى
Artinya : "Sah menyembelih Qurban dengan hewan Jantan dan Betina berdasarkan Ijma' 'Ulama. Terkait mana yang lebih utama?? Terdapat perbedaan pendapat. Menurut Qaul yang shahih dan telah dijelaskan oleh Asy-Syafi'i dalam Kitab Buwaithi dan diikuti oleh banyak 'ulama, bahwa hewan Jantan lebih utama dari pada Betina."
[Kitab Al-Majmu', 8/397].
Disisi lain, Dinas Peternakan mensosialisasikan larangan menyembelih hewan Betina yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (2) PP 95/2012; 'Bukan Ruminansia besar Betina anakan dan Betina produktif'. Kalau hewan Betina sudah tidak produktif lagi (tidak mana'an), maka boleh disembelih.
Peraturan Pemerintah ini tetap bisa kita lakukan karena memang secara Fiqih lebih utama Jantan. Ajaran Islam tetap kita amalkan dan peraturan di NKRI jangan kita langgar. Sebab Agama dan Negara tidak perlu dipertentangkan.
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar