Oleh : Al-Habib Muhammad Shulfi Bin Abu Nawar Alaydrus, S.Kom (Pimpinan Majlis Ta'lim Nurussa'adah, Joglo).
Mungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia mempunyai uang untuk membayar-nya dan mampu, namun ia tidak segera melunasi-nya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan Tersier (mewah), bahkan pamer. Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
Agama Islam menekankan bahwa yang nama-nya hutang itu adalah darurat. Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan disaat sangat dibutuhkan saja. Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar. Jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu, ini adalah kezhaliman.
Nabi SAW, bersabda :
"ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ"
Artinya : "Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezhaliman, apabila diantara kamu sekalian itu dibayar oleh orang yang mampu dengan cara cicilan maka terimalah yang demikian itu."
[H.R.Bukhari dan Muslim].
Sengaja Menunda Pelunasan?? Awas Bahaya Dunia-Akhirat!!
Sangat bahaya dan rugi Sunia-Akhirat, jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. Berikut beberapa hal tersebut :
[1]. Jika Meninggal Dan Membawa Hutang, Ia Akan Terhalang Masuk Surga Meskipun Mati Syahid.
Rasulullah SAW, bersabda :
"وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ"
Artinya : "Demi yang jiwa Ku ada ditangan-Nya, seandai-nya seorang laki-laki terbunuh dijalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutang-nya itu dilunasi."
[H.R.Ahmad, No.22546. Annasa'i, No.4684. Thabarani dalam Al-Kabir, No.556].
[2]. Keadaan-nya Atau Nasib-nya Menggantung Atau Tidak Jelas Atau Tidak Pasti, Apakah Akan Selamat Atau Binasa.
Tentu kita sangat tidak senang dengan ketidak pastian, apalagi urusan-nya adalah diakhirat nanti yaitu antara Surga atau Neraka. Rasulullah SAW, bersabda :
"نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ"
Artinya : "Jiwa seorang Mukmin tergantung karena hutang-nya, sampai hutang itu dilunaskan-nya."
[H.R.Tirmidzi, No.1079 dan Ibnu Majah, No.2413].
Asy-Syaikh Abul 'Ala Al-Mubarakafuri, menjelaskan hadits ini :
"قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى"
Artinya : "Berkata Assuyuthi, 'Yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempat-nya yang mulia.' Sementara Imam Al-'Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutang-nya itu sudah dibayar atau belum."
[Kitab Tuhfatul Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-Ilmiyah].
[3]. Sahabat Yang Punya Hutang Tidak Sishalati Oleh Rasulullah SAW, Padahal Shalat Beliau Adalah Syafa'at.
Dari Jabir RA, dia berkata :
"كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ"
Artinya : "Adalah Rasulullah SAW tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayyit ke hadapan-nya. Beliau bersabda, 'Apakah dia punya hutang??' Mereka menjawab, 'Ya, dua dinar.' Beliau bersabda, 'Shalatlah untuk sahabat kalian.'
[H.R.Abu Dawud, No.3343].
Maksud-nya adalah Nabi SAW ingin menjelaskan kepada para sahabat-nya, bahwa hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayar-nya.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi SAW adalah syafa'at. Beliau berkata :
"وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ"
Artinya : "Jika didatangkan kepada Nabi SAW seorang mayyit, lalu dia hendak menshalatkan, maka Beliau akan bertanya, 'Apakah dia punya hutang atau tidak??' Jika dia tidak punya hutang maka Beliau menshalatkan-nya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkan-nya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayyit itu. Sesungguh-nya shalat Beliau (untuk si mayyit) adalah syafa'at (penolong) dan syafa'at Beliau adalah hal yang pasti."
[Kitab Zaadul Ma'ad, 1/486].
[4]. Orang Yang Berhutang Dan Berniat Tidak Mau Melunasi, Akan Bertemu Dengan Allah Dengan Status Sebagai Pencuri.
Rasulullah SAW, bersabda :
"ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ"
Artinya : "Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasi-nya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri."
[H.R.Ibnu Majah, No.2410].
[5]. Status Berhutang Membuat Pelaku-nya Mendapatkan Kehinaan Disiang Hari Dan Kegelisahan Dimalam Hari.
Umar Bin Abdul Aziz, berkata :
"ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ"
Artinya : "Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguh-nya hutang adalah kehinaan disiang hari, kesengsaraan dimalam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian ditengah-tengah manusia selama kalian hidup."
[Kitab Umar bin Abdul Aziz Ma'alim Al-Ishlah Wa Attajdid, 2/71].
Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayar-nya.
Al-Munawi, menjelaskan :
"والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره"
Artinya : "Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutang-nya. Adapun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janji-nya, maka dia tidaklah terhalang dari Surga, baik sebagai syahid atau lain-nya."
[Kitab Faidhul Qadir, 6/463].
Ash-Shan'ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mereka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasi-nya. Beliau berkata :
"ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء"
Artinya : "Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasi-nya."
[Kitab Subulussalam, 2/71].
Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya dari hutang.
• Do'a agar dijauhkan dari hutang :
"اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ"
"Allahumma Innii A'uudzubika Minal Hammi Wal Hazan, Wa A'uudzubika Minal 'Ajzi Wal Kasal, Wa A'uudzubika Minal Jubni Wal Bukhli, Wa A'uudzubika Min Ghalabatiddaini Wa Qahrirrijaal."
Artinya :
"Yaa Allah, sesungguh-nya aku berlindung kepada Engkau dari kebingungan dan kesedihan. Aku berlindung kepada Mu dari ketidak berdayaan dan kemalasan. Aku berlindung kepada Mu dari kepengecutan dan kekikiran. Aku berlindung kepada Mu dari lilitan hutang dan penindasan orang."
Dari 'Urwah, dari 'Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
"كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ «اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ» . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ «إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ»."
Artinya : "Nabi SAW biasa berdo'a diakhir shalat (sebelum salam) : 'Allahumma Innii A'udzuubika Minal Ma'tsami Wal Maghram' (Yaa Allah, aku berlindung kepada Mu dari berbuat dosa dan banyak utang).' Lalu ada yang berkata kepada Beliau SAW, 'Kenapa engkau sering meminta perlindungan dalam masalah hutang??' Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.'"
[H.R.Bukhari, No.2397].
Siapa orang yang memiliki banyak hutang dan mengamalkan untuk membaca kedua do'a itu, maka Insyaa Allah, Allah akan melunasi hutang-hutangnya dan Insyaa Allah Rasulullah sebagai wali-nya (menanggung-nya diakhirat), jika diri-nya meninggal dunia tetapi belum sempat membayar hutang-nya (asalkan membaca do'a tersebut setiap waktu-nya dan berusaha untuk melunasi-nya).
"حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُقْرِيُّ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي أَيُّوبَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَمَلَ مِنْ أُمَّتِي دَيْنًا ثُمَّ جَهَدَ فِي قَضَائِهِ ثُمَّ مَاتَ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَهُ فَأَنَا وَلِيُّهُ"
Artinya :
"Telah menceritakan kepada kami Abu Abdurrahman Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Said, yaitu Ibnu Abi Ayub, telah menceritakan kepada Ku Uqail, dari Ibnu Syihab, dari Abi Salamah Bin Abdurrahman, dari Aisyah bahwa dia berkata, Rasulullah SAW bersabda : 'Siapa orang dari ummat Ku yang menanggung hutang, kemudian dia telah bersungguh-sungguh untuk membayar-nya, lalu dia mati sebelum melaksanakan-nya, maka Aku adalah wali-nya."
[H.R.Ahmad, No.24055].
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar