Pertanyaan :
Habib, benarkah jika ada hadits yang melarang menebang pohon, dan jika ada bisa ditunjukkan hadits tersebut??
Jawaban :
1. Ia benar, tetapi pohon Bidara, dan juga pohon yang biasa dipakai berteduh, atau dilarang menebang pohon yang dapat menjadikan kerusakan lingkungan, tetapi jika menebang pohon yang dapat menghalangi jalan, atau yang bisa membahayakan maka tidak mengapa ditebang.
2. Ini lafadz-nya H.R. Abu Dawud :
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ سُئِلَ أَبُو دَاوُد عَنْ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ يَعْنِي مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ وَسَلَمَةُ يَعْنِي ابْنَ شَبِيبٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ ثَقِيفٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ يَرْفَعُ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ.
Artinya :
"Telah menceritakan kepada kami Nashr Bin Ali berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Usamah dari Ibnu Juraij dari Utsman Bin Abu Sulaiman dari Sa'id Bin Muhammad Bin Jubair Bin Muth'im dari Abdullah Bin Hubsyi ia berkata, 'Rasulullah SAW, bersabda: "Siapa orang menebang pohon bidara maka Allah akan membenamkan kepalanya dalam api neraka."'
Abu Dawud pernah ditanya tentang hadits tersebut, lalu ia menjawab, 'Secara ringkas, makna hadits ini adalah bahwa siapa orang yang menebang pohon bidara dipadang sahara dengan sia-sia dan zhalim; padahal itu adalah tempat untuk berteduh para musafir dan hewan-hewan ternak, maka Allah akan membenamkan kepalanya dineraka.'
Telah menceritakan kepada kami Makhlad Bin Khalid dan Salamah -maksud nya Salamah Bin Syabib- keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Utsman Bin Abu Sulaiman dari seorang laki-laki penduduk Tsaqif dari Urwah Bin Azzubair dan ia memarfu'kannya kepada Nabi SAW seperti hadits tersebut."عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ :
لَقَدْ رَأَيْتُ رَجُلاً يَتَقَلَّبُ فِي الْجَنَّةِ فِي شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ ظَهْرِ الطَّرِيْقِ كَانَتْ تُؤْذِي الْمُسْلِمِيْنَ .
رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah RA, lagi dari Nabi SAW, bersabda : "Aku melihat seseorang yang bersuka-ria dalam surga hanya karena memotong sebuah pohon dari tengah jalanan yang mengganggu kaum Muslimin."
(H.R.Muslim).
Wallahu A'lam.
***
Pertanyaan saya kepada Gurunda Al-Habib Muhammad Shulfi Bin Abu Nawar Alaydrus (Pimpinan Majlis Ta'lim Nurussa'adah, Joglo).
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar