Dijelaskan didalam Kitab Fathul Mu'in, pada Hamisy I'anatuth-thalibin :
ان الكفار مخاطبون بفروع الشريعة كالمسلمين عندنا.
Artinya : "Bahwa orang-orang Kafir itu dikhitab (dijatuhi ketetapan) dengan Furu' Syari'at, seperti juga hal-nya orang-orang Muslimiin pada madzhab kita."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar