Oleh : K.H.Ma'ruf Khozin (Direktur Aswaja NU Center, Jawa Timur).
Madzhab Syafi'i membolehkan shalat gerhana setelah Shubuh. Hal ini ditegaskan oleh pentarjih utama Madzhab Syafi'i :
"ﻭﻟﻮ ﻃﻠﻊ اﻟﻔﺠﺮ ﻭﻫﻮ ﺧﺎﺳﻒ ﺃﻭ ﺧﺴﻒ ﺑﻌﺪ اﻟﻔﺠﺮ ﻗﺒﻞ ﻃﻠﻮﻉ اﻟﺸﻤﺲ ﻓﻘﻮﻻﻥ (اﻟﺼﺤﻴﺢ) اﻟﺠﺪﻳﺪ ﻳﺼﻠﻲ ﻭاﻟﻘﺪﻳﻢ ﻻ ﻳﺼﻠﻲ."
Artinya : "Jika fajar terbit dan bulan masih dalam keadaan Gerhana, atau terjadi-nya Gerhana setelah Shubuh dan sebelum terbit-nya matahari, maka ada 2 pendapat. Pendapat yang shahih dalam Qaul Jadid adalah dilaksanakan Shalat Gerhana. Menurut Qaul Qadim tidak dilakukan Shalat Gerhana."
[Kitab Al-Majmu', 5/54, karangan Al-Imam Muhyiddin Abu Zakaria Bin Syaraf Annawawi].
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar