Selasa, 16 Juli 2019

"Patungan Qurban Disekolah – Pahala Qurban Atau Shadaqah??"

Oleh : K.H.Ma'ruf Khozin (Direktur Aswaja NU Center, Jawa Timur).

Ada 1 pertanyaan yang luput dari perhatian saya untuk dimasukkan ke dalam buku (Insyaa Allah pada edisi revisi).

Benar pepatah Arab berbunyi :

"اذا تم الأمر بدا نقصه."

Artinya : "Jika suatu hal sudah rampung maka terlihat jelas kekurangan-nya."

Yakni masalah Qurban yang dilakukan disekolah. Terkadang orang tua ditarik Iuran untuk Qurban. Jika sekolah-nya besar maka menyembelih sapi. Jika tidak banyak biasa-nya menyembelih kambing. Guru-nya berdalih adalah untuk melatih siswa dan dijadikan pelajaran praktek.

Berdasarkan definisi dan aturan dalam ibadah Qurban, bahwa cara tersebut bukanlah termasuk Qurban, namun sedekah biasa.

• Jika Kambing Lebih Dari 1 Orang :

"ﻗﺎﻝ اﻟﺮاﻓﻌﻲ اﻟﺸﺎﺓ اﻟﻮاﺣﺪﺓ ﻻ ﻳﻀﺤﻰ ﺑﻬﺎ ﺇﻻ ﻋﻦ ﻭاﺣﺪ."

Ar-Rafi'i, berkata : "Kambing tidak bisa dijadikan Qurban kecuali untuk 1 orang saja."

[Kitab Al-Majmu', 8/384].

• Bila Unta (Sapi) Lebih Dari 7 Orang.

"ﻭﻟﻮ اﺷﺘﺮﻙ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺳﺒﻌﺔ ﻓﻲ ﺑﺪﻧﺔ ﻟﻢ ﺗﺠﺰﺉ ﻋﻦ ﻭاﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ."

Artinya : "Jika ada 7 orang lebih bergabung dalam Qurban 1 unta, maka tidak sah untuk seorang pun dari mereka."

[Kitab I'anatuth-Thalibin, 2/377].

***

Selengkapnya disini :

http://www.nu.or.id/post/read/71183/hukum-urunan-kurban-anak-anak-sekolah

http://www.piss-ktb.com/2012/10/1962-qurban-hasil-iuran-siswa.html?m=1

Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar