Oleh : K.H.Ma'ruf Khozin (Direktur Aswaja NU Center, Jawa Timur).
Ada 1 pertanyaan yang luput dari perhatian saya untuk dimasukkan ke dalam buku (Insyaa Allah pada edisi revisi).
Benar pepatah Arab berbunyi :
"اذا تم الأمر بدا نقصه."
Artinya : "Jika suatu hal sudah rampung maka terlihat jelas kekurangan-nya."
Yakni masalah Qurban yang dilakukan disekolah. Terkadang orang tua ditarik Iuran untuk Qurban. Jika sekolah-nya besar maka menyembelih sapi. Jika tidak banyak biasa-nya menyembelih kambing. Guru-nya berdalih adalah untuk melatih siswa dan dijadikan pelajaran praktek.
Berdasarkan definisi dan aturan dalam ibadah Qurban, bahwa cara tersebut bukanlah termasuk Qurban, namun sedekah biasa.
• Jika Kambing Lebih Dari 1 Orang :
"ﻗﺎﻝ اﻟﺮاﻓﻌﻲ اﻟﺸﺎﺓ اﻟﻮاﺣﺪﺓ ﻻ ﻳﻀﺤﻰ ﺑﻬﺎ ﺇﻻ ﻋﻦ ﻭاﺣﺪ."
Ar-Rafi'i, berkata : "Kambing tidak bisa dijadikan Qurban kecuali untuk 1 orang saja."
[Kitab Al-Majmu', 8/384].
• Bila Unta (Sapi) Lebih Dari 7 Orang.
"ﻭﻟﻮ اﺷﺘﺮﻙ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺳﺒﻌﺔ ﻓﻲ ﺑﺪﻧﺔ ﻟﻢ ﺗﺠﺰﺉ ﻋﻦ ﻭاﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ."
Artinya : "Jika ada 7 orang lebih bergabung dalam Qurban 1 unta, maka tidak sah untuk seorang pun dari mereka."
[Kitab I'anatuth-Thalibin, 2/377].
***
Selengkapnya disini :
http://www.nu.or.id/post/read/71183/hukum-urunan-kurban-anak-anak-sekolah
http://www.piss-ktb.com/2012/10/1962-qurban-hasil-iuran-siswa.html?m=1
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar