Oleh : K.H.Ma'ruf Khozin (Direktur Aswaja NU Center, Jawa Timur).
Pengelolaan Qurban dijelaskan dalam Hadits berikut :
ﻋﻦ ﻋﻠﻲ، ﻗﺎﻝ : ﺃﻣﺮﻧﻲ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﺃﻗﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺑﺪﻧﻪ، ﻭﺃﻥ ﺃﺗﺼﺪﻕ ﺑﻠﺤﻤﻬﺎ ﻭﺟﻠﻮﺩﻫﺎ ﻭﺃﺟﻠﺘﻬﺎ، ﻭﺃﻥ ﻻ ﺃﻋﻄﻲ اﻟﺠﺰاﺭ ﻣﻨﻬﺎ، ﻗﺎﻝ : ﻧﺤﻦ ﻧﻌﻄﻴﻪ ﻣﻦ ﻋﻨﺪﻧﺎ
Dari Ali, ia berkata : 'Rasulullah SAW memerintahkan kepada saya untuk mengurusi Qurban Beliau. Nabi memerintahkan untuk menyedekahkan daging-nya, kulit-nya, dan tidak tidak memberikan ongkos jagal dari hewan Qurban. Kami memberi ongkos dari kami sendiri.'
[H.R.Muslim].
Hari ini hampir yang menjadi kendala beberapa Masjid, yang menjadi panitia adalah mengenai masalah kulit hewan, sementara orang yang berqurban tidak menyerahkan uang untuk biaya operasional penyembelihan. Solusi-nya disampaikan oleh Asy-Syaikh Nawawi Albantani :
ويحرم أيضا جعله أي شيء منها أجرة للجزار لأنه في معنى البيع ولوكانت الأضحية تطوعا فان أعطى للجزار لا على سبيل الأجرة بل على سبيل الصدقة لم يحرم
Artinya : "Haram menjadikan hewan Qurban sebagai Upah bagi jagal, sebab sama seperti menjual, meskipun Qurban Sunnah. Jika memberikan kepada jagal sebagai Shadaqah maka tidaklah Haram."
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar