Oleh : Abuya K.H.Yahya Zainul Ma'arif (Pengasuh LPD Al-Bahjah, Cirebon).
[1]. Pengertian.
Qurban Bahasa Arab-nya adalah الأضحية (Al-Udlhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (Adlhaa).
Makna أَضْحَى (Adlhaa) adalah permulaan siang setelah terbit-nya matahari dan Dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama shalat, yaitu shalat Dhuha disaat terbit-nya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun الأضحية (Al-Udlhiyah atau Qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi, dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah, yang disembelih pada Hari Raya Idhul Adlha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
"كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ."
[رواه الدارقطنى و البيهقى[.
Artinya : "Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih Qurban."
[H.R.Addaruquthni dan Al-Baihaqi, didalam Assunanul Kubra].
[2]. Hukum Qurban.
Hukum menyembelih Qurban menurut madzhab Imam Syafi'i dan jumhur 'Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
Dan sunnah disini ada 2 macam :
1). Sunnah 'Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2). Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keluarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada didalam rumah.
Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu.
Perintah Qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun Qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi Beliau.
Kapan Qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi'i dan jumhur 'Ulama??
Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :
1). Dengan bernadzar, seperti : Seseorang berkata : 'Aku wajibkan atas ku Qurban tahun ini.' Atau, 'Aku bernadzar Qurban tahun ini.' Maka saat itu Qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
2). Dengan menentukan, maksud-nya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : 'Kambing ini aku pastikan menjadi Qurban.' Maka saat itu Qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang : 'Aku mau berqurban dengan kambing ini.' Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelum-nya, yaitu 'Aku jadikan kambing ini kambing Qurban.'
Dan mohon diperhatikan hal ini, karena hal ini sangat penting.
[3]. Waktu Menyembelih Qurban.
Waktu menyemeblih Qurban itu diperkirakan dimulai dari : Setelah terbit-nya matahari dihari Raya Qurban dan setelah selesai 2 raka'at Shalat Hari Raya Idhul Adlhaa ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 raka'at + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih Qurban. Bagi yang tidak melakukan Shalat Hari Raya ia harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesai-nya shalat dan khutbah dari masjid yang ada didaerah tersebut atau sekitar-nya. Dan waktu menyembelih Qurban berakhir saat terbenam-nya matahari dihari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu menyembelih Qurban adalah setelah shalat dan khutbah hari Idhul Adlhaa.
"عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ."
[رواه البخارى : 5545].
Artinya :
Dari Barra' Bin Malik RA berkata : Nabi SAW bersabda : "Siapa yang menyembelih hewan Qurban setelah Shalat Idhul Adlhaa, maka sembelihan-nya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin."
[H.R.Bukhari, No.5545].
Catatan penting :
Jika seseorang menyembelih sebelum waktu-nya, atau sudah kelewat waktu-nya, misal-nya : menyembelih dimalam Hari Raya Idhul Adlhaa atau menyembelih setelah terbenam-nya matahari tanggal 13 hari tasryik, maka semblihan itu tidak menjadi Qurban, dan menjadi sedekah biasa. Maka hendak-nya bagi panitia Qurban untuk memperhatikan masalah ini.
"عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ."
[رواه البخارى : 965].
Artinya :
Dari Barra' Bin Malik RA berkata : Nabi SAW : "Sesungguh-nya hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idhul Adlhaa), kemudian kita pulang dan menyembelih. Siapa orang melakukan hal itu niscaya ia telah sesuai dengan Assunnah. Adapun siapa orang menyembelih hewan sebelum Shalat Idhul Adlhaa, maka sembelihan-nya tersebut adalah daging yang ia berikan untuk keluarga-nya, bukan termasuk daging hewan Qurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah)."
[H.R.Bukhari, No.965].
[4]. Syarat Orang Yang Berqurban.
1). Seorang muslim atau muslimah.
2). Usia baligh.
Baligh ada 3 tanda, yaitu :
a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan).
c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.
Dan jika ada anak yang belum baligh, maka tidak diminta untuk melakukan Qurban, akan tetapi sunnah bagi wali-nya untuk berqurban atas nama anak tersebut.
3). Berakal.
Maka orang gila tidak diminta untuk melakukan Qurban, akan tetapi sunnah bagi wali-nya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.
4). Mampu.
Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian, dan tempat tinggal untuk diri-nya dan keluarga-nya dihari Raya Idhul Adlhaa dan Hari Tasyrik.
Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah bagi-nya untuk melakukan ibadah Qurban.
[5]. Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban.
1). Unta, diperkiraan umur-nya 5-6 tahun.
2). Sapi, atau Kerbau diperkirakan umur-nya 2 tahun ke atas.
3). Kambing atau Domba dengan bermacam- macam jenis-nya, diperkirakan umur-nya 1- 2 tahun.
[6]. Himbauan Pemilihan Bintang Qurban.
Dihimbau ( tapi tidak wajib) :
- Gemuk dan Sehat, dengan warna apapun.
[7]. Sifat-Sifat Binatang Yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban.
1). Bermata sebelah atau buta.
2). Pincang yang sangat
3). Yang amat kurus, karena penyakit.
4). Berpenyakit yang parah
"وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ : - "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا : اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي."
[رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان].
Artinya :
Dari Al-Bara' Bin 'Azib RA, ia berkata, Rasulullah SAW pernah berdiri ditengah-tengah kami dan berkata : "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan Qurban : (1). Buta sebelah dan jelas sekali kebutaan-nya, (2). Sakit dan tampak jelas sakit-nya, (3). Pincang dan tampak jelas pincang-nya, (4). Sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum."
[Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis Kitab Sunan, ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban].
Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing atau sapi atau unta betina.
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa Qurban dengan sapi atau kambing atau unta betina adalah tidak sah.
[8]. Kesunahan Dalam Menyembelih Qurban.
1). Dalam keadaan bersuci.
2). Menghadap kiblat.
3). Membaca :
"اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ. بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ."
Dan setelah itu berdo'a :
"اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّى."
Kalau untuk mewakili nama orang :
(Disebut nama-nya) ...."اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِن"
4). Kesunnahan lain saat menyembelih Qurban, hendak-nya : Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih Qurban agar tidak memotong atau mencabut rambut atau kuku-nya, seperti yang disabdakan Nabi SAW :
"إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ."
[رواه مسلم].
Artinya : "Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih Qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kuku-nya."
[H.R.Muslim].
5). Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
6). Mempertajam kembali pisau-nya.
7). Mempercepat cara penyembelihan.
8). Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca do'a.
9). Didepan warga, agar semakin banyak yang mendo'akan-nya.
10). Untuk Qurban yang sunnah (bukan nadzar), disunnahkan bagi yang Qurban untuk mengambil bagian dari daging Qurban, biarpun hanya sedikit.
[9]. Cara Membagi Daging Qurban.
- Jika Qurban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging Qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berqurban atau orang yang wajib dinafkahi-nya ikut makan, maka wajib bagi-nya untuk mengganti-nya sesuai dengan yang dimakan-nya.
- Adapun jika Qurban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagian-nya, asalkan ada bagian untuk orang fakir miskin, seberapun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahala-nya.
[10]. Hukum Menjual Daging Qurban.
Hukum menjual daging Qurban adalah Haram sebelum dibagikan. Adapun jika daging Qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjual-nya dan juga boleh menyimpan-nya. Begitu juga kulit-nya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging Qurban sebagai bagian hak-nya akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar