Fatwa Asy-Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar Ruhaili (Guru besar di Fakultas Syar'iah Universitas Islam Madinah, pengajar tetap di Masjid Nabawi).
Soal:
Apabila hari Arafah, yakni hari wukufnya para jama'ah haji di Arafah, berbeda dengan penanggalan dinegeri kami, apakah kami puasa Arafah ataukah tidak??
Jawab:
Yang nampak bagi saya -Beriring harap semoga Allah merahmati ku dan mengampuni ku- bahwa apabila hari Arafah di Arab Saudi, bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah berdasarkan penghitungan tanggal dinegeri kalian, jadi hari Arafah 9 Dzulhijjah di sini, bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijah dinegeri kalian, maka puasalah di hari ke-8 dan ke-9 Dzulhijjah (berdasarkan penghitungan tanggal dinegeri kalian).
Melakukan hal seperti ini tidak masalah. Karena hari raya Idul Adha dinegeri kalian, sesuai perhitungan tanggal dinegeri kalian, bukan ikut negeri kami.
Jadi berpuasalah di hari ke-8 dalam rangka menepati hari wukufnya para jama'ah haji dipadang Arafah. Kemudian puasa pada tanggal 9, karena pada hari tersebut adalah hari Arafah berdasarkan penghitungan tanggal dinegeri kalian.
Adapun apabila tangal 9 Dzulhijjah; yakni hari wukuf jama'ah haji dipadang Arafah, bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah dinegeri kalian, maka tidak perlu puasa. Karena hari tersebut adalah hari raya Idhul Adha dinegeri kalian. Dan Nabi SAW telah melarang kita untuk berpuasa dihari raya.
Demikian yang nampak bagi kami dalam masalah ini.
Wallahu A'lam.
***
Catatan kaki :
[1]. Sebagaimana yang terjadi pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi menetapkan 1 Dzulhijjah jatuh pada Ahad 11 Agustus 2018, sementara pemerintah Indonesia menetapkan Senin 12 Agustus 2018.
[2]. Berdasarkan sabda Nabi SAW :
"صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ."
"Hari puasa kalian adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idhul Fithri kalian adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idhul Adha kalian adalah hari ketika orang-orang menyembelih."
(H.R.Tirmidzi, Beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib).
[3]. Dari Abu Hurairah RA :
"أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ."
“Bahwa Rasulullah SAW melarang dari puasa pada dua hari: Idhul Fithri dan Idhul Adha."
(H.R.Muslim, No.1138).
______
Fatwa ini beliau sampaikan pada saat sesi tanya jawab kajian Fiqih Haji dari Kitab "Daliluth-Thalib Lii Nailil Mathaalib", ba’da ashar, di Masjid Nabawi. Pada tanggal 12 September 2015.
Rekaman fatwa bisa didengar pada link berikut:
https://www.dropbox.com/s/3799q36d05fmksw/Puasa%20Arafah%20ikut%20mana.m4a?dl=0
***
Kota Nabi SAW, 5 Dzulhijjah 1436.
Didengarkan langsung dan diterjemahkan oleh : Ahmad Anshori.
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar