Mani atau sperma itu tidak najis, tetapi seseorang yang mengeluarkannya wajib mandi besar. Menurut para ulama, setidaknya ada tiga hal yang membedakan antara mani dengan madzi dan wadi. Pertama, baunya ketika basah seperti bau adonan roti dan tepung, sedang ketika sudah mengering seperti bau telor. Kedua, keluarnya memuncrat. Ketiga, berasa nikmat ketika keluar dan setelah itu melemahlah dzakar dan syahwat.
Menurut para ulama jika salah satu dari ketiga hal tersebut terpenuhi maka sudah bisa dihukumi mani.
Sedangkan menurut pendapat yang kuat (rajih) mani perempuan sama dengan mani laki-laki, tetapi menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim-nya mengatakan bahwa untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah. Hal ini sebagaiman dikemukakan dalam kitab Kifayatul Akhyar :
"وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِياً بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ."
"Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam An-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya: 'Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat.' Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah."
(Abu Bakr Bin Muhammad Al-Husaini Al-Hushni Asy-Syafi'i, Kifayatul Akhyar Fii Halli Ghayatil Ikhtishar, Damaskus, Darul Khair, Cet ke-1, 1994 H, Hal. 41).
Sedangkan madzi adalah cairan putih bening lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat, dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas.
Keluarnya madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki saja, tetapi perempuan juga mengalaminya. Kadang-kadang keluarnya madzi tidak terasa. Menururut Imam Al-Haraiman —Sebagaimana dikemukakan oleh Imam An-Nawawi—umumnya perempuan yang terangsang akan mengeluarkan madzi, jika dibandingkan dengan laki-laki.
"قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ."
"Imamul Haraiman berpendapat : 'Ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi.' Beliau (juga) berkata : 'Perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki.'"
(Lihat dalam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Bairut, Darul Fikr, Juz II, Hal.141).
Selanjutnya adalah wadi. Wadi adalah cairan putih kental keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Biasanya wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.
Jika yang keluar dari kemaluannya adalah mani maka hukumnya adalah wajib mandi. Sedangkan jika yang keluar adalah madzi atau wadi maka menurut ijma' para ulama tidak mengharuskan mandi, tetapi harus dibersihkan karena keduanya adalah najis, baru kemudian melakukan wudhu jika ingin mengerjakan shalat.
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar