Oleh : Baginda K.H.Rizqi Dzulqarnain Ashmat Albatawi, MA (Pimpinan Yayasan Al-Mu'afah, Jln.Tipar Cakung).
بسم الله الرحمن الرحيم.
حمدا له أظهر في الوجود *** نور حقيقة النبي المحمود
وصل يا رب على محمد *** الفاتح الخاتم طه الأمجد
وناصر الحق وهادينا الى *** صراطك القويم نهج الفضلا
وآله بحق قدره الفخيم *** وجاه مقدار مقامه العظيم.
أما بعد
Pertanyaan Saudara Afwillah Nawardi Attijani dari Sukapura, Jakarta Utara.
Apa hukum merokok?? Sebutkan argumen para 'ulama terkait rokok dan bagaimana hukum rokok dalam kaca mata Thariqah Tijaniyah??
Jawaban :
Para 'ulama berbeda pendapat mengenai hukum merokok. Sebagian 'ulama membolehkannya, memakruhkan, dan sebagian lain mengharamkan, bahkan ada yang mengharuskannya.
Para 'ulama menetapkan sebuah kaidah dalam menentukan hukum :
أَنَّ اْلأَصْلَ فِى الأَشْيَآءِ هُوَ اْلإِبَاحَةُ حَتىَّ يَرِدَ نَصٌّ بِتَحْرِيْمِهَا اَوْ يَظْهَرُ فِيْهَا مَضَرَّةٌ تَدْعُوْ اِلَى مَنْعِــهَا وَتَحْرِيْمِــهَا.
Bahwasanya hukum asal pada sesuatu itu boleh, kecuali ada dalil yang -Kemudian- mengharamkannya. Atau nampak kemudharatannya yang menyebabkan pada pencegahan atau pengharamannya.
[1]. Dalil 'ulama yang membolehkan rokok.
'Ulama yang membolehkan mengkonsumsi rokok beralasan bahwa tidak ada nash baik ayat Al-Quran atau pun hadits Nabi yang menegaskan secara danta (jelas) mengenai keharaman rokok.
Hadits yang diriwayatkan mengenai asal-usul tembakau dari kencing iblis adalah hadits palsu dan unsur dalam rokok tidak memiliki potensi ke arah yang memabukkan.
[2]. Dalil 'ulama yang mengharamkan rokok.
Adapun pendapat 'ulama yang mengharamkan rokok, membangun argumen bahwa pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan, atau kemafsadatan sebagaimana termaktub didalam Al-Qur'an dan Assunnah sebagai berikut :
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ.
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
(Q.S.Al-Baqarah : 195).
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ.
Dari Ibnu 'Abbas RA, ia berkata : Rasulullah SAW, bersabda : "Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain)."
(H.R.Ibnu Majah, No.2331).
Disamping itu tembakau (tabagh) dikategorikan barang muskir (yang memabukkan) sehingga hukumnya dianalogikan dengan khamar. Disebutkan dalam sebuah hadis
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
"Sesuatu yang memabukkan ketika banyaknya maka sedikitnya pun tetap haram."
(H.R.Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibn Majah, Dan Ibn Hibban).
Secara medis tembakau banyak mengandung racun yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Bahkan disebutkan oleh Al-Habib Abdurrahman Bin Masyhur Ba'alawi Rahimahullah didalam Kitab Bughyatul Murtarsyidin, Hal.533 :
وقال الحساوي في تثبيت الفؤاد من كلام القطب الحداد أقول : ورأيت معزواً لتفسير المقنع الكبير قال النبي : "يا أبا هريرة يأتي أقوام في آخر الزمان يداومون هذا الدخان وهم يقولون نحن من أمة محمد وليسوا من أمتي ولا أقول لهم أمة لكنهم من السوام" قال أبو هريرة : وسألته : كيف نبت ؟ قال : "إنه نبت من بول إبليس ، فهل يستوي الإيمان في قلب من يشرب بول الشيطان ؟ ولعن من غرسها ونقلها وباعها" . قال عليه الصلاة والسلام : "يدخلهم الله النار وإنها شجرة خبيثة"
Al-Hasawi dalam Tatsbitul Fu'ad Min Kalaami Al-Haddad :
Saya berkata : Saya melihat dalam kitab Tafsir Al-Muqni'ul Kabiir, bersabda Nabi SAW : "Wahai Abu Hurairah, akan datang beberapa kaum diakhir zaman yang mengekalkan menghisap rokok (pohon tembakau ini) dan mereka berkata : Kami sekalian termasuk sebagian umat Muhammad SAW, dan padahal mereka bukanlah termasuk daripada umat ku dan aku tidak mengakui mereka sebagai umat, tetapi mereka itu merupakan sebagian umat yang liar."
Berkata Abu Hurairah : "Aku bertanya kepada Nabi SAW dari apakah tumbuhnya??"
Rasulullah, menjawab : "Sesungguhnya tembakau itu tumbuh dari kencing iblis. Apakah tetap iman di hati seseorang yang menghisap kencing setan?? Maka dilaknat orang yang menanamnya, yang memindahkannya, dan yang menjual belikannya."
Telah bersabda Nabi SAW : "Allah akan memasukan mereka kedalam api neraka , bahwasanya pohon tembakau itu pohon yang keji."
Asy-Syaikh Ahmad Sukairij Rahimahullah menyebutkan dalam Kitab Kasyful Hijab bahwasanya Asy-Syaikh Mahmud Al-Kurdi RA dimana pada satu kesempatan ditanya oleh seseorang mengenai hukum kopi dan rokok. Beliau menjawab, 'Hendaknya kau kembali lagi besok. Aku akan jawab besok.'
Dimalam harinya Beliau melihat Rasulullah bersama para sahabat berkumpul disatu majlis, tiba-tiba datang seorang lelaki membawakan kopi lalu Rasulullah meminumnya. Tidak berapa lama, datang lelaki lain seorang perokok menghampiri Rasulullah lalu beliau mengusirnya. Dari kisah tersebut Rasulullah menyukai kopi dan sangat membenci rokok.
[3]. Dalil 'ulama yang memakruhkan rokok.
Sebagian dari 'ulama yang lain berpendapat bahwa hukum merokok adalah makruh, mereka beralasan karena orang yang merokok akan mengeluarkan bau tak sedap dan tentunya itu mengganggu orang lain dan lingkungan.
Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang dapat mengeluarkan bau tak sedap, Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
"Siapa saja yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu bau tidak sedap)."
(Shahih Muslim, Hadits No.564).
[4]. Dalil 'ulama yang mengharuskan merokok.
Asy-Syaikh Yusuf Bin Ismail Nabhani dalam Kitab Jawahirul Bihar menyebutkan :
"Ada seorang wali bernama Asy-Syaikh 'Abd Al-Aziz Al-Maghribi RA sering bertemu Rasulullah secara yaqzah (dalam keadaan sadar bukan mimpi), satu waktu Beliau mengalami sakit keras hingga suatu hari beliau bertemu Rasulullah lalu beliau bertanya, 'Yaa Rasulullah, apa hukumnya merokok??'
Rasulullah diam kemudian berkata, 'Hendaknya kau merokok, agar engkau sembuh.'
Esok paginya beliau merokok dan betul-betul sembuh bahkan sampai menikah lagi dengan putri seorang gubernur.
Kesimpulan :
Hukum rokok sangat unik, karena di kalangan fuqaha dan ahli tasawwuf berbeda pendapat dalam memvonis hukumnya. Mereka semua berijtihad sesuai dengan kapasitas keilmuan mereka dalam melihat illat hukum suatu perkara dan lebih unik lagi di kalangan wali quthub pun memiliki perbedaan kasyaf yang Allah berikan kepada mereka Radhiyallahu 'anhum ajma'in.
Tetapi bagi Al-Faqir, (pendapat untuk pribadi) sebagai pengikut Thariqah Tijaniyah mengikuti, mengamalkan, dan menjunjung tinggi dawuh Sayyidii Asy-Syaikh Ahmad Tijani RA yang menyatakan, 'Merokok itu hukumnya haram berdasarkan hadis Rasulullah SAW, riwayat Imam Abi Daud:
(نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن مسكر ومفتر)
"Rasulullah melarang untuk mengkonsumsi sesuatu yang memabukkan dan melemahkan anggota tubuh."
Dan rokok itu dapat melemahkan anggota tubuh. Lebih baik kalian memberikan talqin kepada orang yang masih mengkonsumsi khamar ketimbang orang yang merokok. Karena peminum minuman keras mudah untuk bertaubat dari khamar lantaran ia masih meyakini khamar itu haram sedangkan pecandu rokok sulit bertaubat lantaran tidak menyakini keharamannya.
Ketika ditanya tentang hukum mengkonsumsi rokok Al-Faqir selalu menyebutkan dalil yang membolehkan dan yang mengharamkan rokok sebagai wujud amanah terhadap ilmu. Bahkan Al-Faqir selalu menceritakan kisah ru’yah manaman (pertemuan lewat mimpi) Asy-Syaikh Mahmud Kurdi RA dengan Rasulullah SAW yang mengharamkan rokok dan ru’yah yaqzhatan (pertemuan secara sadar) Asy-Syaikh Abdul Aziz Al-Maghribi yang diperintahkan merokok oleh Rasulullah SAW.
Ketika Al-Faqir bercerita dua kisah tersebut, ada kawan yang bertanya, 'Mengapa ente tidak merokok padahal ente yang riwayatin ada wali yang diperintahkan merokok oleh Rasulullah SAW??'
Al-Faqir menjawab, 'Berkenaan kisah seorang wali tersebut dimana Rasulullah SAW memerintahkan sang wali merokok, itu merupakan maqam (kedudukan) besar yang diberikan kepada Sang wali. Saya bukan masuk kelas seperti itu. Lagian sang wali tersebut disuruh merokok saat beliau dalam kondisi sakit parah, sedangkan kondisi saya masih sehat. Karena saya masih sehat saya lebih memilih pesan Rasulullah kepada Asy-Syaikh Mahmud Al-Kurdi RA, nyatanya Rasulullah SAW membenci perokok. Jika satu saat saya sakit (semoga tidak) lalu ujug-ujug (tiba-tiba) Rasulullah SAW mendatangi saya baik secara yaqzhah wa manaman (mimpi atau sadar) kemudian menyuruh saya merokok, maka saya akan merokok. Akan tetapi maqam itu terlalu jauh buat saya.'
Orang yang sudah berbaiat Thariqah Tijaniyah, haram mengkonsumsi rokok meskipun merokok tidak membatalkan Yhariqahnya. Hanya saja merokok dapat menghambat do'a, wiridan, dan munajatnya untuk wushul.
Kalau belum bisa berhenti total, hendaknya dari sekarang mulai mengurangi merokok. Dan bila belum bisa berhenti merokok maka janganlah sekali-kali merokok didepan orang atau ditempat umum. Bersembunyilah, karena sejatinya, orang yang merokok ditempat umum, Allah Ta'aala akan cabut wibawanya.
Semoga kita selalu mendapat hidayah dan taufiq dari Allah untuk mengikuti kebenaran, bukan menjadi budak hawa nafsu dan keinginan diri kita.
(Dikutip ulang dari Kitab Ittihaful Amajid Bi Nafaisil Fawaid, karya Al-Qadhi Abu Mun'yah As-Sakunji At-Tijani, Jilid II, Hal.253).
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar