Sunnah menyempurnakan Shalat Qabliyah, dengan catatan bahwa kita yakin akan bisa mengikuti shalat jama'ah sebelum Imam mengucapkan salam. Namun jika kita khawatir dengan menjalankan Shalat Qabliyah tidak bisa mengikuti shalat jama'ah, maka sebaik-nya menghentikan shalat tersebut (Sunnah Qabliyah), kemudian ikut berjama'ah, karena lebih utama daripada Shalat Sunnah Qabliyah.
"وَكُرِهَ ابْتِدَاءُ نَفْلٍ بَعْدَ شُرُوعِ الْمُقِيمِ فَإِنْ كَانَ فِي النَّفْلِ أَتَمَّهُ إنْ لَمْ يَخْشَ بِإِتْمَامِهِ فَوْتَ جَمَاعَةٍ بِسَلَامِ الْإِمَامِ وَإِلَّا نُدِبَ لَهُ قَطْعُهُ وَدَخَلَ فِيهَا لِأَنَّهَا أَوْلَى مِنْهُ"
Artinya : "Dan dimakruhkan (bagi orang yang hendak menjalankan shalat wajib), memulai melakukan shalat sunnah setelah Al-Muqim (orang yang melakukan Iqamah) mulai mengumandangkan Iqamah. Namun jika ia (orang yang hendak menjalankan shalat wajib) sedang menjalankan shalat sunnah, maka sebaik-nya (sunnah) menyempurnakan shalat-nya, sepanjang tidak khawatir tertinggal jama'ah karena salam-nya Imam. Namun apabila khawatir, maka disunnahkan menghentikan shalat-nya, kemudian ikut berjama'ah, karena lebih utama daripada shalat sunnah."
[Muhammad Khatib Asy-Syarbini, Kitab Al-Iqna' Fii Halli Alfazhi Abi Sujja', Bairut-Darul Fikr, 1415 H, Juz.I, Hal.169].
Penulis : Ghozali Hasan Siregar Almandili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar